Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Tunjuk Pj Kades Sidomulyo Megaluh Jombang, Ini Sosoknya

Ainul Hafidz • Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:31 WIB
Ilustrasi kantor desa Sidomulyo, Megaluh, Jombang
Ilustrasi kantor desa Sidomulyo, Megaluh, Jombang

RadarJombang.id  – Pemkab Jombang menunjuk Siti Nur Fatimah sebagai Penjabat (Pj) Kades Sidomulyo, Kecamatan Megaluh.

PNS di kantor Kecamatan Megaluh akan mengisi kekosongan kursi kepala Desa Sidomulyo usai Kades Sidomulyo Sunyoto meninggal dunia pada Jumat (24/1) lalu.

Saat ini dari enam kursi kades yang kosong, dua di antaranya bersiap menggelar pemilihan kepala desa antarwaktu (KDAW).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto menjelaskan, kekosongan kursi Kades Sidomulyo sekarang dijabat Pj kades.

”Jadi sudah ditunjuk Pj Kades Sidomulyo per 14 Februari, SK juga sudah kami serahkan Rabu (19/2) kemarin,” ujar Sholahuddin dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Dijelaskan, pegawai kecamatan setempat, yakni Siti Nur Fatimah ditunjuk menjabat jabatan itu.

PNS tersebut sebelumnya juga sudah pernah menjabat jabatan Pj Kades Balongsari.

”Yang bersangkutan dulu pernah jabat Pj kades sewaktu di Desa Balongsari (Kecamatan Megaluh) juga kosong,” imbuh dia.

Selain menjalankan roda pemerintahan desa, Pj Kades Sidomulyo juga memiliki tugas mengawal hingga adanya kades definitif.

”Salah satunya mempersiapkan musdes KDAW,” ujar Sholahuddin.

Hingga saat ini ada lima kursi kades yang kosong dijabat Pj kades.

Baca Juga: Sah! Mantan Camat Megaluh Dilantik Jadi Kades Antar Waktu Desa Karobelah Mojoagung Jombang

Meliputi Desa Sumberaji, Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh; Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo; Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh.

Dari lima desa tersebut, keterangan diterima pihaknya, terdapat dua desa siap menggelar pemilihan KDAW menyusul panitia sudah terbentuk.

Masing-masing Desa Sumberaji dan Desa Wangkalkepuh. ”Tahapannya beda-beda, untuk Sumberaji hari ini (kemarin) musdes KDAW, sementara Wangkalkepuh menuju penetapan calon,” ujar Sholahuddin.

Dua desa sebelumnya sudah menggelar musdes KDAW dan saat ini tinggal menunggu pelantikan.

Masing-masing di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang dan Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

”Dua desa ini tinggal menunggu jadwal pelantikan,” kata Sholahuddin.

Seperti diketahui, Perbup Jombang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaskanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perbup Jombang Nomor 43 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Jombang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Bab VI Pemilihan KDAW Melalui Musyawarah Desa Bagian Kesatu Pasal 59 mengatur:

(1) Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkan kepala desa antar waktu hasil musyawarah desa.

(2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak kepala desa diberhentikan.

(3) Masa jabatan kepala desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan. (fid/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Pj Kades #Jombang #Megaluh #Sidomulyo