Radarjombang.id – Pemkab Jombang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara sekaligus menjaga aset daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang tertanggal 17 Maret 2026 tentang penggunaan kendaraan dinas pada periode libur nasional dan cuti bersama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan larangan ini berlaku untuk seluruh kendaraan dinas, baik operasional maupun kendaraan jabatan.
Aturan itu diberlakukan sebagai langkah pengamanan barang milik daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
“Selama masa libur nasional dan cuti bersama, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau di luar kepentingan kedinasan,” ujarnya.
Selain larangan penggunaan, pemkab juga menekankan pentingnya pengamanan kendaraan dinas.
Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kendaraan dinas berada dalam kondisi aman dan terparkir di lokasi yang terkontrol.
“Pengguna barang harus bertanggung jawab terhadap keamanan kendaraan dinas.
Penempatan disesuaikan dengan kapasitas parkir dan kemampuan pengamanan di masing-masing kantor,” jelasnya.
Pemkab juga melarang keras praktik penggantian identitas kendaraan dinas.
ASN tidak diperbolehkan mengubah pelat nomor kendaraan, baik mengganti warna dasar dari merah menjadi hitam atau putih maupun mengganti nomor polisi untuk kepentingan pribadi.
“Tidak boleh ada upaya mengaburkan identitas kendaraan dinas. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan, pemkab membuka peluang pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh perangkat daerah.
Sekda selaku pengelola barang milik daerah dapat turun langsung melakukan pengecekan sewaktu-waktu.
“Pengawasan akan kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Agus.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Dengan aturan ini, pemkab berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas dan disiplin selama momentum hari raya, serta memastikan aset daerah tetap aman dan tidak disalahgunakan. (ang)
Editor : Anggi Fridianto