Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Mulai 1 Oktober 2025, Seragam Guru PPPK dan PNS di Jombang Resmi Sama

Wenny Rosalina • Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:48 WIB
DISIPLIN: Samsu Wibowo, guru PPPK di SMAN Kesamben sudah menggunakan seragam keki saat mengajar, kemarin.   
DISIPLIN: Samsu Wibowo, guru PPPK di SMAN Kesamben sudah menggunakan seragam keki saat mengajar, kemarin.  

Radarjombang.id – Pakaian dinas bagi guru aparatur sipil negara (ASN) baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jenjang SMA/SMK dan SLB di Jombang disamakan mulai 1 Oktober.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 15 Tahun 2025.

’’Pergub sejak Juli sudah kita sampaikan. Pemberlakuannya memang baru 1 Oktober. Satu bulan ini kita evaluasi.

Rekan-rekan PPPK sangat antusias, sekarang seragam sudah berlaku sama dengan PNS,’’ kata  Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Pinky Hidayati.

Pengaturan pakaian dinas saat ini tidak ada beda antara PNS dan PPPK. Senin dan Selasa mengenakan pakaian dinas harian (PDH) keki dengan jilbab kuning mustard.

Sementara non ASN mengenakan PDH krem dengan jilbab keki.

Rabu, ASN menggunakan PDH hitam putih, sedangkan non ASN tetap dengan PDH kream. Sementara Kamis dan Jumat seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN mengenakan PDH batik bawahan hitam dengan jilbab polos.

Aturan baru ini juga menetapkan penggunaan atribut lengkap. Termasuk pin Korpri, papan nama, ID card, serta lambang Provinsi Jawa Timur.

Dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Pergub Jatim Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, terdapat perbedaan signifikan. Pada aturan lama, PPPK tidak sepenuhnya disamakan dengan PNS.

PPPK hanya diwajibkan mengenakan pakaian dinas hitam putih pada Senin hingga Rabu. Kini, dengan Pergub Nomor 15 Tahun 2025, PPPK memiliki kesetaraan penuh dengan PNS dalam penggunaan seragam dinas.

Pinky menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan sekaligus rasa kebersamaan di lingkungan kerja.

"’Dengan penyamaan aturan, tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antara PNS dan PPPK. Harapannya, semakin menumbuhkan solidaritas dan profesionalisme,’’ tegasnya.

Sementara untuk tenaga honorer, sembari menunggu penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu, seragam sementara masih mengikuti aturan untuk seragam non ASN.

’’Untuk tenaga non ASN, guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lembaga SMA/SMK dan SLB negeri tidak diperkenankan menggunakan pakaian dinas ASN,’’ ucapnya. (wen/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Seragam Dinas #Jombang #PNS #pendidikan #PPPK