Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penyusunan Perbup PLP2B Lamban, DPRD Jombang Soroti Kinerja Pemkab

Anggi Fridianto • Kamis, 31 Juli 2025 | 11:56 WIB
Petani di Jombang membajak sawah, Rabu (30/7).
Petani di Jombang membajak sawah, Rabu (30/7).

Radarjombang.id - DPRD Kabupaten Jombang mulai mempertanyakan kelanjutan penyusunan peraturan bupati (perbup) sebagai turunan dari peraturan daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan dari Pemkab terkait penyelesaian Perbup tersebut.

’’Setelah perda disahkan, seharusnya pemkab langsung menyusun perbupnya. Karena dalam perda belum diatur secara rinci detail teknisnya,,’’ kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, Rabu (30/7).

Tanpa aturan teknis dalam bentuk perbup, implementasi perda akan sulit dijalankan secara maksimal.

’’Perbup sangat penting sebagai petunjuk pelaksanaan perda di lapangan, terutama menyangkut pengawasan, sanksi, dan mekanisme perlindungan lahan pertanian,’’ terangnya. Tanpa perbup, program strategis bisa mandek di tengah jalan.

Komisi B mendorong Pemkab Jombang segera menyelesaikan penyusunan Perbup agar perlindungan terhadap lahan pertanian pangan bisa berjalan sesuai harapan.

’’Kami minta pemkab serius menindaklanjuti ini. Jangan sampai Perda hanya berhenti di atas kertas tanpa implementasi yang jelas,’’ tegasnya.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian (Diseperta) Jombang, Eko Purwanto, menyampaikan, proses penyusunan perbup yang merupakan turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 masih terus berjalan.

Saat ini, tim tengah melakukan serangkaian kajian terkait perundang-undangan yang relevan.

’’Dalam perbup ini tidak hanya memuat soal luasan lahan, tapi juga sanksi bagi pelanggaran serta bentuk penghargaan untuk petani yang konsisten mempertahankan sawahnya,’’ kata Eko.

‎Pembahasan tidak hanya dilakukan di internal Diseperta. Prosesnya melibatkan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Bappeda, Dinas PUPR, dan lainnya untuk kajian bersama.

’’Nanti dari hasil kajian bersama akan muncul masukan-masukan yang memperkuat isi perbup ini. Setelah itu, dokumen dikirim ke Bagian Hukum Pemkab Jombang untuk pengkajian hukum,’’ ungkapnya.

‎Terkait apakah perbup ini juga akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hal itu menjadi wewenang Bagian Hukum. Dalam beberapa kasus, harmonisasi dengan Pemprov Jatim memang dilakukan terutama untuk dokumen turunan perda.

‎Dengan serangkaian proses panjang tersebut, Eko memastikan target penyelesaian Perbup PLP2B pada bulan Juli tidak tercapai. ’’Kami targetkan Agustus sudah rampung,’’ tegasnya.(yan/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#komisi b #Perbup #Soroti #dprd jombang #Jombang #LP2B #Kinerja Pemkab