Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tunggakan Sewa 5 Miliar Belum Dibayar, Dewan Ancam Bentuk Pansus

Achmad RW • Selasa, 24 Mei 2022 | 15:01 WIB
Mas
Mas
JOMBANG – Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi geram melihat tunggakan sewa pada aset pertokoan Simpang Tiga Jombang yang tak kunjung dibayar dan terus bertambah setiap tahun. Sementara tim penyelamat aset, terlihat tak bekerja maksimal.

"Secepatnya akan membentuk pansus (panitia khusus) dan segera mempertemukan kembali penghuni ruko dengan pemerintah. Agar masalah ini segera selesai,” ujarnya dengan nada tinggi. Bukan tanpa alasan, pembentukan pansus itu lantaran persoalan aset tak kunjung tuntas. Tim penyelamat aset daerah juga tidak maksimal.

Hal ini terlihat saat ada tunggakan sebesar Rp 4 miliar, sampai sekarang tidak ada satupun penghuni ruko yang beritikad baik membayar. Begitu ganti tahun, maka tunggakan bertambah menjadi Rp 5 miliar. ”Nilai temuan BPK audit 2021 aset pertokoan simpang tiga naik menjadi Rp 5 miliar, yang sebelumnya Rp 4 miliar,” ujarnya.

Apabila tahun depan tidak segera terselesaikan, maka di tahun berikutnya, tunggakan naik menjadi Rp 6 miliar. ”Apabila tunggakan semakin tinggi, saya khawatir tidak akan terbayar. Maka harus segera ada solusi terbaik sekarang,” tegas politisi PKB ini. Terlebih, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah bila tidak segera diselesaikan secara cepat.

Padahal, pemerintah harus mempertahankan nilai WTP yang sudah sembilan kali berturut-turut diraih. Lebih jauh ia menegaskan, apabila tunggakan juga tidak segera dituntaskan oleh penghuni dan pemilik ruko. Maka pengguna ruko tidak bisa meneruskan sewa dan ruko harus ditutup.

”Karena terganjal dengan tunggakan tadi. Tidak bisa melakukan appraisal untuk sewa 2022-2027,” beber Mas'ud. Sehingga dirinya menarget akhir tahun ini harus tuntas dan membentuk kesepakatan baru. Tindaklanjut kesepakatan baru ini dengan appraisal harga baru.

Lebih jauh ia sangat menyayangkan tim penyelamat aset daerah yang terkesan tidak bisa bekerja. Sejak dibentuk dua tahun lalu, tim penyelamat aset tidak melakukan gebrakan sama sekali. Akibatnya, setiap tahun tunggakan terus bertambah. "Saya tidak ingin persoalan aset berlarut-larut seperti ini," tegasnya.

Mas'ud lantas mempertanyakan koordinasi tim penyelamat aset yang baru dilakukan sekarang. Setelah nilai tunggakan bertambah banyak dan pemilik maupun penghuni ruko tidak melakukan pembayaran. Pihaknya tidak ingin ada pembukaan ruko baru di Simpang Tiga. Selain tunggakan belum dibayar, perhitungan appraisal harga juga belum ditentukan.

"Sekarang semua ruko harus ditutup, karena pemkab sudah jelas-jelas dirugikan. Biarkan pansus yang akan bekerja," pungkasnya dengan nada tinggi.

Untuk diketahui, tunggakan sewa ruko Simpang Tiga Jombang belum terselesaikan sampai sekarang. Hal ini membuat tunggakan dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya hanya Rp 4 miliar, kini naik menjadi Rp 5 miliar.

Data tunggakan Rp 4 miliar itu terjadi di tahun 2016 sampai 2020. Karena di tahun setelahnya belum ada pembayaran, maka berpotensi menjadi temuan kembali. Secara otomatis muncul tagihan saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. (yan/bin/riz) Editor : Achmad RW
#Aset pemkab jombang #Polemik Aset Simpang Tiga #ruko simpang tiga Mojongapit #HGB ruko