JOMBANG – Pemkab Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang tetap berkomitmen melakukan rehab pada rumah tidak layak huni (RTLH). Tahun ini ada 51 rumah di Kecamatan Kudu yang menjadi sasaran program.
Kepala Dinas Perkim Jombang Heru Widjajanto menuturkan, rehab itu memiliki dua program. Masing-masing melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). ”Untuk BSPS ini mensyaratkan tersedianya dana sharing bersumber APBD untuk menunjang pelaksanaan program, untuk upah tenaga pendamping lapangan, fasilitasi kegiatan, biaya umum dan lainya,” kata Heru kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Sebanyak 51 rumah yang menjadi sasaran program rehab dari DAK, merupakan rumah milik warga tidak mampu yang memenuhi syarat penerima bantuan. ”Lokasinya tersebar di tiga desa di Kecamatan Kudu. Masing-masing Desa Katemas sebanyak 16 unit dan, Desa Kudubanjar sebanyak 19 unit, serta Desa Sumberteguh sebanyak 16 unit,” imbuh dia.
Dikatakan, tahun ini alokasi anggaran program itu naik dibanding tahun sebelumnya. Semula Rp 20 juta kini menjadi Rp 35 juta untuk setiap unit. ”Rinciannya untuk kebutuhan material sebesar Rp 32,5 juta, dan upah pekerja dipatok sama dengan tahun lalu, yakni Rp 2,5 juta,” ujar Heru.
Saat ini, lanjut Heru, tahapan program itu sudah serah terima buku tabungan ke penerima bantuan. ”Setelah itu akan dilaksanakan proses pencairan dana dibagi menjadi tiga tahap. Masing-masing tahap satu 25 persen, dan tahap dua 45 persen, serta tahap tiga 30 persen,” kata Heru. Editor : M Nasikhuddin