Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Masa Jabatan Kepala Sekolah Kini Maksimal 8 Tahun, Bagaimana di Jombang?

Wenny Rosalina • Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:13 WIB
Ilustrasi jabatan kepala sekolah kosong
Ilustrasi jabatan kepala sekolah kosong

Radarjombang.id – Implemenrtasi aturan baru terkait masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode masih belum diterapkan di jenjang SMA, SMK dan SLB. Di Jombang hanya satu kepala sekolah yang masa jabatannya sudah diatas dua periode.

’’Masih mnunggu petunjuk dari provinsi apakah diberlakukan juga untuk kepala sekolah yang diangkat sebelum peraturan tersebut terbit,’’ kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar, kemarin.

Aturan masa jabatan kepala sekolah yang terbaru diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Di situ ditegaskan, maksimal jabatan kepala sekolah dua periode atau delapan tahun. Sedangkan aturan yang lama maksimal empat periode atau 16 tahun.

Ulil menjelaskan, di Jombang hanya ada satu yang menjabat lebih dari dua periode. Serta ada tiga kepala sekolah yang masa jabatannya tahun ini memasuki tahun ketujuh. Artinya, satu tahun lagi mendekati masa akhir jabatan, jika aturan ditetapkan.

Untuk seleksi calon kepala sekolah yang baru, saat ini belum ada. Namun tahapan seleksi yang sebelumnya kini tengah berproses. ’’Pastinya ke depan akan ada seleksi calon kepala sekolah. Karena di Jatim sudah banyak kepala sekolah yang masuk purna tugas,’’ ucapnya.

Ditanya berapa jumlah guru yang ikut seleksi calon kepala sekolah, Ulil mengaku belum mendapatkan data tersebut. Sebab guru mendaftar langsung melalui aplikasi BCKS. Ia berharap, jabatan kepala sekolah di Jombang yang kosong terisi dari guru Jombang juga.

”Meskipun kita ketahui bersama rentang wilayah adalah Jawa Timur, bisa mungkin dari luar Jombang masuk,” jelasnya.

Hingga hari ini, sebanyak dua kepala SMA dan SMK kini dijabat Plt. Yaitu SMAN 3 Jombang dan SMKN Kabuh.

Kepala SMKN Kabuh dijabat Plt sejak 1 Juni 2025. Yang menjabat adalah Amiroh, yang juga kepala SMKN 2 Jombang. Itu setelah Mokhammad Yasin, kepala SMKN Kudu yang lama purna tugas.

Sementara itu kepala SMAN 3 Jombang dijabat Plt per 1 Agustus 2025. Yang menjabat adalah Ba’i, yang merupakan kepala SMAN Kabuh. Itu setelah Zainal Fatoni, kepala SMAN 3 Jombang yang lama sudah habis SKnya sebagai kepala sekolah per 1 Agustus.

”Pak Fatoni sudah empat periode atau 16 tahun menjabat sebagai kepala sekolah, masa penugasan sesuai surat pemberhentian kepala sekolah dari gubernur TMT 1 Agustus 2025,” pungkasnya. (wen)

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#jabatan #Jombang #Pemkab Jombang #kepala sekolah