Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

JPU Ajukan Banding Usai Putusan Ringan Koruptor Pupuk Bersubsidi di Jombang

Achmad RW • Jumat, 22 Desember 2023 | 15:30 WIB

 

Mubin (kiri) dan Sudiyanto (kanan) dua koruptor pupuk bersubsidi di Jombang saat digelandang ke lapas kelas II B Jombang (21/7) lalu.
Mubin (kiri) dan Sudiyanto (kanan) dua koruptor pupuk bersubsidi di Jombang saat digelandang ke lapas kelas II B Jombang (21/7) lalu.

RadarJombang.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa Mubin.

Sementara terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Sudiyanto, JPU menyatakan menerima.

”Terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Mubin, per Selasa (19/12) atau 7 hari setelah putusan, JPU menyatakan banding,” tegas Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, Kamis (21/12).

Salah satu pertimbangan JPU menyatakan banding, lanjut Denny, lantaran putusan tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

”Kami tidak bisa sampaikan detilnya, yang jelas menurut JPU putusan untuk Mubin belum memenuhi rasa keadilan, sehingga kami menyatakan banding,” lanjutnya.

Saat ini, tim JPU tengah menyusun memori banding untuk perkara itu korupsi pupuk subsidi ini.

”Memori banding sedang disusun, karena kami banding otomatis nanti pihak terdakwa juga harus banding dan menyusun memori banding juga,” imbuhnya.

Sementara itu, terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Surabaya terhadap terdakwa Sudiyanto, JPU menyatakan menerima.

”Untuk putusan terhadap terdakwa Sudiyanto kami menyatakan menerima, karena terdakwa juga menyatakan menerima sehingga kasusnya inkrah,” lontarnya.

Dengan inkrahnya kasus itu, Denny menyebut akan segera melakukan eksekusi badan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Penyaluran Pupuk Bersubsidi Banyak Persoalan, Pj Bupati Jombang Minta Penyaluran Dilakukan Sesuai Mekanisme

”Karena terdakwa juga sudah di lapas (lembaga pemasyarakatan), proses eksekusi tidak akan sulit dilakukan saya kira,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi pupuk subsidi.

Terdakwa Mubin, 58, selaku pengurus KUD dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3  bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Mubin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.868.800.

Putusan itu, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Mubin pidana penjara 2 tahun 4 bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 232.061.373,605.

Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan atau disita harta bendanya, atau diganti pidana penjara terhadap terdakwa 1  tahun dan 3  bulan penjara.

Sementara untuk Sudiyanto, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memberinya vonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sudiyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 259.235.593,445.

Vonis itu, lebih rendah dari tuntutan JPU kepada Sudiyanto sebelumnya, yakni pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sudiyanto juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 259.235.593.445, dengan ketentuan harus dibayar setelah 1 bulan setelah putusan atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan penjara. (riz/naz/riz)

 

 

 

 

Editor : Achmad RW
#banding #Jombang #terdakwa #korupsi #Pupuk bersubsidi #vonis