Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sopir Bus Madjoe Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Jogoloyo

Binti Rohmatin • Senin, 28 Januari 2019 | 20:06 WIB
Sopir Bus Madjoe Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Jogoloyo
Sopir Bus Madjoe Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Jogoloyo


JOMBANG - Rohmat Mualim, 46, sopir bus Madjoe ditetapkan tersangka atas kecelakaan beruntun yang menewaskan satu pemotor di Jalan Raya Jogoloyo (26/1). Kini, Rohmat ditahan di Mapolres Jombang.


“Terhadap oknum sopir Bus Madjoe nopol AE 7350 UB, warga Tulungagung, sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” tegas Kanit Laka Satlantas Polres Jombang Iptu Sulaiman kepada Jawa Pos Radar Jombang.


Dijelaskan, usai menerima laporan kejadian kecelakaan beruntun tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi.  “Selain korban meninggal, ada pengemudi yang sempat terjebak dijok kendaraan, akhirnya berhasil kita evakuasi dibantu warga dan langsung mendapat perawatan medis,” imbuhnya.


Setelah semua korban tertangani, pihaknya pun melanjutkan olah TKP dan mengorek keterangan para saksi di TKP. Tak berhenti sampai di situ, petugas selanjutnya mengamankan data-data pihak yang terlibat kecelakaan dan menggiringnya ke Kantor Satlantas guna diambil keterangan.


Kepada petugas Rohmat Mualim, 46, sopir bus Madjoe mengakui kesalahannya hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun. “Pengakuannya rem kendaraannya blong,” bebernya.


Atas perbuatannya, warga Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dijerat pasal 310 ayat 2 dan 4 UU nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Sopir bus Madjoe sudah kami tahan di Mapolres Jombang,” ujar Sulaiman. (*)


Editor : Binti Rohmatin