RadarJombang.id - Muhammad Agung Subekti Hartadi, 51, eks kepala unit Bank BUMN Wonosalam menjalani sidang vonis Kamis (7/5). Dalam sidang itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda.
Sidang kepada Agung, dilakukan sekitar pukul 17.00. Dalam sidang tersebut, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
“Jadi tadi dalam vonis, yang terbukti menurut majelis hakim adalah dakwaan primair kami, atau pasal 603 KUHP nasional,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo usai persidangan.
Baca Juga: Akui Transaksi Kripto Pakai Uang Bank, Eks Kepala Unit BRI Wonosalam Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa penjara kepada Agung selama 6 tahun penjara dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalaninya. “Selain itu, juga hukuman berupa denda Rp 200 juta subsidair 80 hari penjara,” lanjutnya.
Agung, juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.528.627.106, dengan ketentuan jika uang itu tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya akan disita. “Kalau nanti tetap tidak cukup maka harus diganti pidana penjara selama dua tahun,” rincinya.
Vonis itu, juga lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU. Dalam tuntutan, JPU menuntut Agung dihukum selama delapan tahun dengan besaran denda dan uang pengganti yang sama dengan tuntutan. “Vonis lebih ringan, untuk sikapnya baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi, 51, mantan Kepala Bank BUMN unit Wonosalam dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi usai menghabiskan uang kas kantornya hingga Rp 4,6 miliar untuk trading kripto.
Kasus ini bermula dari Februari tahun 2025 lalu. Saat itu, tersangka Agung Subekti melakukan transaksi kripto sebesar Rp 4,6 miliar. Ia melakukannya dalam satu hari dengan cara memerintahkan tellernya.
Untuk mengakali sistem, Agung meminta tellernya memecah transaksi itu menggunakan sejumlah nominal kecil hingga belasan transaksi. Hal itu, dilakukan untuk mengakali sistem bank yang memaksa transaksi nominal di atas Rp 500 juta yang dilakukan unit harus sepengetahuan bank cabang.
Transaksinya pun dipecah-pecah hingga sebanyak 16 kali transaksi dengan nominal sekitar Rp 200 juta setiap transaksinya. Nahasnya, seluruh transaksi yang dilakukan Agung itu juga dilakukan tanpa uang tunai darinya. Sehingga seluruh uang yang dipakai dalam transaksi itu adalah uang kas milik bank tersebut.
Kasus itu, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan dijebloskan ke penjara. Dalam kasus itu, polisi disebut Ananto juga menyerahkan sejumlah barangbukti seperti bukti transaksi hingga sejumlah bukti dokumen lainnya.
Agung, juga dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 603 KUHP Nasional juncto pasal 18 UU Tipikor serta pasal 604 KUHP Nasional juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun maksimal 20 tahun penjara. (riz)
Editor : Achmad RW