RadarJombang.id - Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN, jadi banyak sorotan dan usai perhatian karena aksinya membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono alias Briptu RDW hingga meninggal dunia.
Akibat aksinya itu, ia kini harus kehilangan sang suami untuk selamanya setelah sempat berjuang 25 jam melawan luka bakar 96 persen yang dideritanya.
Tak hanya itu, ia kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT oleh Dirreskrimum Polda Jatim.
Meskipun kejadian pembakaran suaminya itu berlangsung dilakukan di Asrama Polisi Kota Mojokerto, kasus itu kini jadi objek penyidikan di Polda Jatim.
Tak heran, ia pun harus menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolda Jatim juga.
Berikut, adalah salah satu foto saat Briptu Fadhila alias Briptu FN tengah diperiksa di Mapolda Jatim.
Dalam foto yang didapat redaksi itu, terlihat Briptu Fahilahtun Nikmah tampil dengan wajah sembab.
Wajahnya terlihat menunjukkan ekspresi kesedihan mendalam dengan mata yang masih bengkak.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut dalam kasus itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadai 7 saksi lainnya.
“Sudah ada lima saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan jika tak ada gangguan kejiwaan pada briptu FN.
Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Dirmanto menyebut Briptu FN tak diletakkan di sel tahanan Mapolda Jatim.
“Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” ungkapnya.
Hal itu, berkaitan dengan status Briptu FN yang masih memiliki tiga anak balita. Termasuk dua anak kembar yang masih berusia 3 bulan.
Sebelumnya,
Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia usai dibakar istrinya Briptu Fadhilatun Nikmah di Asrama Polisi Mojokerto Kota.
Kejadian pembakaran itu, berlangsung Sabtu (8/6) pagi. Sebelum dibakar, korban sempat diborgol pelaku hingga tak bisa banyak melawan.
Akibatnya, korban menderita luka bakar hingga 96 persen dan akhirnya meninggal dunia 25 jam setelah kejadian.
Jasadnya, kinit el;ah dimakamkan di kampungnya di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Jombang.
Sementara istrinya, kini telah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (riz)
Editor : Achmad RW