JOMBANG – Sejumlah barangbukti narkoba hingga rokok ilegal dimusnagkan di belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Kamis (19/10) kemarin.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 919 gram sabu-sabu, 126.000 butir pil double L, serta 198.000 bungkus rokok tanpa cukai beserta isinya dimusnahkan kemarin.
”Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara yang ditangani sejak awal tahun 2023 sampai sekarang dan sudah inkrah atau memiliki keputusan tetap di pengadilan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus.
Pantauan di lokasi, tampak gunungan rokok ilegal beserta obat-obaratan terlarang jenis dobel L dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar hingga direbus.
Selain itu, ada juga timbangan narkotika yang dihancurkan dengan palu.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat mendukung penuh aparat penegak hukum menjalankan tupoksinya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
Khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Jombang.
Pj Bupati Jombang menyebut, pihaknya tidak hanya berhenti sampai di sini.
Dan akan kita lakukan terus sampai akar-akarnya sehingga generasi muda bisa dlindungi.
"Termasuk juga dengan peredaran barang lain seperti rokok ilegal tanpa cukai," kata dia.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada lembaga sekolah maupun lembaga masyarakat yang ada di Kabupaten Jombang.
”Saya sudah sampaikan kepada semuanya bahwa ini kerja bersama atau kolaborasi, untuk itu sebagai langkah pencegahan terkait bahaya narkoba akan kita lakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, lembaga ormas," pungkasnya. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW