JOMBANG – Sidang lanjutan perkara korupsi pupuk subsidi dengan dua terdakwa, Mubin dan Sudiyanto digelar Pengadilan Tipikor di PN Surabaya, Selasa (12/9) kemarin.
Setelah sebelumnya memeriksa saksi dari unsur kelompok tani (poktan), kini giliran saksi dari unsur Dinas Pertanian Jombang dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi.
”Agenda sidang masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Ada 8 orang dari unsur pemerintahan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, kemarin.
Denny menjelaskan, delapan orang saksi yang diperiksa dalam persidangan tiga di antaranya merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jombang.
Masing-masing Novi hastuti, Dea Marita, dan Didik Budi.
”Untuk dinas ini mereka menjelaskan soal bagaimana seharusnya penyaluran pupuk dilakukan, dan sejauh mana mereka sudah melakukan sosialisasi penyaluran,” lanjutnya.
Selain itu, sebanyak lima orang saksi lainnya merupakan petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) dari Kecamatan Sumobito.
Mereka adalah Sugeng Rawuh selaku korwil PPL, serta empat anggota yang lain, yakni Astutik, Wijiono, Nizarul Fauzi, dan Ika Kurnia.
”Untuk PPL mereka bersaksi jika mereka ternyata hanya menerima gelondongan RDKK buatan kedua terdakwa, mereka terlalu pencaya dengan kedua terdakwa yang dianggap tokoh pertanian di Kecamatan Sumobito,” imbuhnya.
Usai mengambil keterangan para saksi, majelis hakim yang dipimpin Tongani SH MH itu kembali menskors sidang.
Sidang sedianya akan dilanjutkan pada Selasa (19/9) pekan depan. ”Pekan depan masih pemeriksaan saksi dari JPU,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Jombang akhirnya melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyimpangan pupuk subdisi kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (21/7).
Keduanya tersangka, yakni Mubin, 58, selaku pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito dan Sadiyanto, 62, selaku distributor.
Usai menjalani pemeriksaan, Keduanya digiring ke Lapas Kelas II b Jombang untuk menjalani penahanan.
Keduanya tersangka diduga melakukan serangkaian rekayasa dan bahkan membuat RDKK fiktif dalam penyaluran pupuk subsidi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 480 juta.
Atas perbuatan, keduanya dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat 1 ke 4 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW