RADAR JOMBANG - Tak hanya memotong hukuman pada Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi. Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada dua terdakwa lain terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui sidang kasasi.
Dua terdakwa yang kasasinya dikabulkan itu adalah terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Masing-masing, mendapat pengurangan hukuman sebanyak 5 tahun dalam kasasi itu.
Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Ricky awalnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini di tingkat kasasi hukuman menjadi 8 tahun penjara.
Dua putusan itu, juga menambah daftar putusan kasasi MA yang lain yang hasilnya memberikan pengurangan hukuman bagi pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam dua putusan kasasi sebelumnya, MA juga memberikan pengurangan bagi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan Putri Chadrawati, istri Ferdy Sambo juga dikurangi hukumannya dari 10 tahun penjara ke 10 tahun penjara. (riz)
Editor : Achmad RW