Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penyidikan Kasus PCN dan Simpang Tiga Jombang: Kejari Kembali Periksa Belasan Saksi

Achmad RW • Selasa, 11 Juli 2023 | 14:53 WIB

 

Meski telah habis HGBnya, ruko simpang tiga Mojongapit ini masih bisa beroperasi seperti biasanya. Bahkan, para penghuni ruko ini juga masih menunggak uang sewa hingga miliaran rupiah
Meski telah habis HGBnya, ruko simpang tiga Mojongapit ini masih bisa beroperasi seperti biasanya. Bahkan, para penghuni ruko ini juga masih menunggak uang sewa hingga miliaran rupiah
 

JOMBANG – Sejumlah saksi kembali diperiksa dalam penyidikan kasus aset Pasar Citra Niaga (PCN) dan Ruko Simpang Tiga Jombang. Pemeriksaan saksi ini untuk menentukan besaran kerugian negara.

“Kami sudah melakukan dua kali ekspose bersama auditor. Dan memang masih minta ada tambahan keterangan lagi,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus.

Dalam ekspose itu, auditor meminta beberapa tambahan keterangan dari saksi dan ahli untuk bisa menentukan besaran kerugian keuangan negara. “Masih dibutuhkan sekitar 14 saksi,” imbuhnya.

Rencananya, pemeriksaan saksi akan dilakukan dalam pekan ini. Mereka akan kembali dipanggil untuk permintaan keterangan yang dimaksud. “Mulai Senin (10/7) pemeriksaan masih dilakukan kembali,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah di PCN Jombang sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah habis masa HGB di PCN telah habis sejak 2013. Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa. Disdagrin melakukannya dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.

Namun, tiba-tiba saja ada empat ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB. Perpanjangannya diberikan hingga 2033 atau 20 tahun.

Otomatis, kondisi itu jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022. Karena selama berapa tahun ada beberapa ruko yang tidak membayar sewa.

Penyelidikan juga dilakukan Kejari Jombang terkait kasus uang sewa aset ruko simpang tiga. Terlebih, setelah BPK RI dalam laporannya menyebut ada kerugian hingga Rp 5 miliar akibat sewa ruko yang tak terbayar sejak 2016 setelah HGB habis.

Hingga akhir 2022, pembayaran yang disetor para penyewa ruko masih di angka Rp 714.500.000 atau kurang Rp 4.464.250.000. (riz/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#Jombang #penyidikan #ruko simpang tiga #aset pemkab #PCN #Kejari Jombang