’’Untuk PCN, dari pemkab sudah hadir semua. Termasuk dari BPN (Kantah Jombang, Red) kemarin juga sudah dipanggil dan hadir. Namun penghuni ruko belum semua,” terang Denny Saputra Kurniawan, kasi Intelejen Kejari Jombang.
Dari 137 pemilik ruko di PCN Jombang, jelasnya, tak semua dipanggil sebagaimana kasus ruko simpang tiga. Untuk PCN, hanya 4 ruko yang disebut lolos mendapat HGB dan beberapa ruko lain yang dinilai perlu.
’’Untuk PCN memang kita terapkan skala prioritas, karena objek kasusnya hanya 4 ruko yang lolos itu. Jadi selain empat itu, ada beberapa ruko yang dinilai strategis dan beberapa ruko di sekitar 4 ruko bermasalah,” rincinya.
Sayang, tak semua penghuni ruko PCN mau menghadiri panggilan pertama itu. Denny menyebut, hanya 50 persen pedagang yang mau hadir memenuhi panggilan pertama. Kendati demikian, para pedagang yang tidak hadir itu mengkonfirmasi penjadwalan ulang.
’’Mereka tinggal di luar Jombang, dan mereka konfirmasi hadir tanggal 26 dan 27 April,” tambah Denny.
Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah di PCN Jombang sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir. Bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah habis masa HGB, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa. Disdagrin melakukan dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.
Namun tiba-tiba, ada empat ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB. Perpanjangannya diberikan hingga 2033 atau 20 tahun. Otomatis hal ini akhirnya menjadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022. Terlebih, selama berapa tahun itu ada beberapa ruko yang tidak membayar sewa. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW