Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

12 Hari Operasi, Polres Jombang bekuk 27 Tersangka Kasus Narkoba

Achmad RW • Kamis, 8 September 2022 | 12:29 WIB
Para tersangka pengedar narkoba yang dibekuk polisi selama operasi tumpas narkoba semeru.
Para tersangka pengedar narkoba yang dibekuk polisi selama operasi tumpas narkoba semeru.
JOMBANG - Sebanyak 27 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus selama operasi 12 hari. Dari penangkapan itu sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp 47 juta berhasil diamankan.

“Operasi tumpas narkoba semeru 2022 ini dilaksanakan selama 12 hari, mulai 22 Agustus lalu,” terang AKBP M Nurhidayat, Selasa (6/9). Dari 27 tersangka itu, 26 di antaranya sebagai pengedar, dan satu sisanya penyalahguna narkoba.

“16 tersangka diringkus tim Satreskoba Polres Jombang. Sementara  11 tersangka lain ditangkap polsek jajaran,” lanjutnya. Penangkapan para tersangka, disebutnya berkaitan dengan TO yang telah ditetapkan. Ada dua tersangka yang menjadi TO polisi. Yakni tersangka AG, 38, seorang sopir truk dan FA, seorang kuli bangunan yang kerap mengedarkan narkoba di Jombang.

Dari seluruh penangkapan itu sebanyak 33,81 gram sabu dan 7.427 butir pil koplo berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap sabu, 25 unit HP, 1 unit timbangan dan uang tunai Rp 3.097.000 hasil penjualan narkoba serta 1 unit sepeda motor. "Nominal dari total barang bukti ini sekitar Rp 47 juta. Untuk barang bukti uang kita amankan sekitar Rp 3-5 juta," tegas Nurhidayat.

Namun, tak semua tersangka dijebloskan ke penjara begitu saja. Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba, akhirnya diberikan restorative justice sehingga dibebaskan dari hukuman. “Ada yang kita lakukan restorative justice, dia berinisial AK, warga Desa/Kecamatan Ploso, dia tidak ditahan namun dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya.

AK diberikan restorative justice lantaran terbukti sebagai penyalahguna saja. Saat penangkapan, polisi juga tak mendapati barangbukti narkoba pada dirinya. “Dia ditangkap berdasar pengembangan dari tersangka pengedar lain,” lontar Kapolres.

Bagi pengedar sabu, akan dikenakan pasal 114 dan 112  UU No 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika. Sedangkan bagi pengedar pil koplo, dikenai pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (riz/bin) Editor : Achmad RW
#operasi tumpas narkoba semeru #tersangka #pengedar #Jombang #pengguna #narkoba #penyalahguna #27 kasus