Radarjombang.id – Meski sebagian lahannya sudah dibebaskan untuk proyek irigasi Pariterong sejak 2023, warga Dusun/Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nominal yang sama seperti sebelum pembebasan lahan alias membayar penuh lantaran proses pecah sertifikat tanah tak kunjung selesai.
Rasmin, warga Dusun/Desa Ngudirejo menuturkan, hingga saat ini dia tetap membayar pajak penuh karena proses pemecahan sertifikat tanah belum selesai.
”Iya, masih kami bayar. Biarpun sudah bebas 2023, bayar pajaknya (PBB-P2) masih sama,” katanya, (21/2).
Belum selesainya proses pecah sertifikat diduga menjadi penyebab nominal pajak yang dibayarkan saat ini belum berubah. ”Soalnya pecah sertifikat tanahnya juga belum selesai. Mungkin karena itu, sehingga bayarnya masih sama seperti dulu,” imbuhnya.
Pada 2025, Rasmin membayar PBB sekitar Rp 20 ribu untuk lahan sawah seluas 1.380 meter persegi. Padahal, sebagian lahan tersebut sudah dibebaskan untuk proyek irigasi Pariterong sehingga luas efektifnya diperkirakan tinggal sekitar 1.200 meter persegi.
”Untuk 2025 kemarin pajaknya sekitar Rp 20 ribu. Masih sama seperti 2024,” jelasnya. Sementara 2026, Rasmin mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Terkait perkembangan proses pemecahan sertifikat, Rasmin menyebut warga sudah diminta melengkapi berkas dan menandatangani dokumen di balai desa.
Informasi yang diterimanya, petugas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas datang ke desa untuk memproses lanjutan pemecahan sertifikat tanah warga terdampak.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut. ”Akan kami cek dahulu dan koordinasikan dengan teman-teman OPD,” ujar Sholahuddin.
Secara prinsip ketika sebagian lahan sudah dibebaskan dan sertifikat tanah sudah dipecah, maka nominal PBB semestinya menyesuaikan dengan luas terbaru yang tercantum dalam sertifikat. ”Mestinya begitu, nanti disesuaikan dengan sertifikat yang sudah dipecah itu,” tuturnya.
Namun, khusus untuk permasalahan irigasi Pariterong, pihaknya mengaku belum menjajaki apakah persoalan tersebut pernah diajukan secara resmi atau belum. ”Ini akan kami kroscek ke teman-teman dahulu,” imbuhnya.
Menurutnya, kondisi lahan warga yang secara fisik sudah berkurang karena proyek pembebasan perlu disikapi melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
”Secara formal ini masih belum, menyikapinya bagaimana dan seperti apa akan koordinasi dengan teman-teman OPD yang lain,” ujar Sholahuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek irigasi Pariterong sepanjang 17 kilometer tak hanya menyisakan bangunan fisik mangkrak, tetapi juga proses pecah sertifikat lahan warga yang tak kunjung rampung. Warga resah karena sertifikat asli telah diserahkan sejak 2023.
Rasmin, 67, salah satu warga terdampak, mengaku sertifikat tanah miliknya diserahkan untuk pembebasan lahan proyek.
Namun hingga kini proses pecah sertifikat belum jelas. ”Sertifikat sudah saya serahkan sejak 2023.
Tapi sampai sekarang belum jelas,” ujarnya (21/1). Dari total lahan sawah seluas 3.088 meter persegi miliknya, sekitar 108 meter persegi terdampak proyek.
”Bayar pajaknya masih sama sampai sekarang. Mungkin karena sertifikatnya belum dipecah,” katanya.
Adam Syofiyullah, warga Desa Kedawong, menyebut sertifikat tanah keluarganya belum terbit meski ganti untung sudah tuntas sejak 2023. ”Sudah tiga tahun tidak ada kabar. Kesannya mandek,” ujarnya. Hal serupa dialami Mokh. Yunus, pemilik lahan 2.671 meter persegi (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto