RadarJombang.id – Permasalahan terkait aktivitas pembangunan kandang ayam ilegal di Desa Badang, Kecamatan Ngoro Jombang direspons dewan.
Para wakil rakyat segera mengagendakan sidak ke lokasi kandang ayam yang jadi rasan-rasan warga tersebut.
”Kami akan agendakan turun lapangan secepatnya,” ujar anggota Komisi C DPRD Jombang Syaifullah saat dikonfirmasi kemarin.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya ingin memastikan pembangunan kandang yang menurut dinas belum mengantongi itu sudah berhenti atau sebaliknya.
”Ya harusnya apabila belum ada izin pembangunan harus dihentikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Apabila pembangunan masih terus dilanjutkan, lanjut Syaiful, seharusnya pemerintah segera menghentikan pembangunan tersebut.
”Kami ingin pengusaha di Jombang ini menaati peraturan yang ada, jangan sampai melanggarnya. Negara ini punya aturan,” tegasnya.
Pihaknya meminta pemerintah harus tegas, apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan.
”Kalau sudah melanggar ya harus ditindak sesuai dengan undang-undang berlaku,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono. Dirinya menyayangkan kasus seperti ini terus terulang setiap tahunnya.
”Harusnya sejak tahap awal proses pembangunan sudah dideteksi. Harus ada tindakan,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini terjadi karena lemahnya koordinasi antar-OPD di lingkup pemkab. ”Lagi-lagi adalah konsolidasi struktur pemerintahan di Jombang sangat lemah,” bebernya.
Politisi PKB ini meminta bupati menunjukkan keseriusannya dalam mengkonsolidasikan jajaranya agar tidak lalai dalam menjalankan fungsi pemerintahanya.
”Bupati harus tegas terhadap jajaranya yang lalai dalam menjalankan tugas. Bila perlu ada reward dan punishment kepada Jajaranya atas prestasi dan kelalaianya,” pungkas Kartiyono.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang berencana menyurati pemilik kandang ayam di Desa Bandang, Kecamatan Ngoro untuk segera mengurus izinnya.
DPMPTSP memastikan aktivitas pembangunan kandang tersebut belum mengantongi izin.
”Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan pembangunan tersebut sudah memiliki izin atau sebaliknya,” ujar Sekretaris DPMPTSP Jombang Joko Triono saat dikonfirmasi.
Dari hasil lapangan itu, Joko memastikan pembangunan belum mengantongi izin apa pun. ”Hasilnya memang belum ada izin,” katanya.
Sebagai langkahnya, dinas mengirimi surat pemberitahuan ke pemilik agar segera mengurus izin pembangunan kandang tersebut.
”SOP-nya kita memberikan pemberitahuan terlebih dahulu,” katanya.
Apabila, pemilik mengabaikan pemberitahuan tersebut, pihaknya akan memberikan peringatan hingga sebanyak tiga kali.
”Kalau peringatan nanti tetap tidak dihiraukan, baru kita melakukan eksekusi atau penutupan,” bebernya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto