RadarJombang.id – Pemilik tempat usaha pembuatan helm di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito Jombang yang diduga tidak memiliki izin hingga kemarin belum dipanggil Satpol PP.
Hal ini memantik kritik dari kalangan dewan. Komisi A DPRD Jombang meminta Satpol PP Jombang segera turun ke lapangan.
’’Sudah sering kami menyampaikan. Apabila ada kegiatan usaha yang melanggar aturan seperti tidak ada perizinannya, Satpol PP harus segera melakukan penindakan,’’ kata Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono, kemarin.
Menurutnya, selama ini Satpol PP Jombang tidak pernah tegas menghadapi pengusaha besar.
’’Selama ini kami tidak pernah melihat Satpol PP melakukan penindakan khususnya ke pengusaha besar yang melanggar aturan,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, penindakan tidak harus melakukan penutupan.
’’Paling tidak melakukan pembinaan untuk mengurus perizinanya. Juga memastikan adanya pengelolaan limbah dan lainnya,’’ ucapnya.
Apabila pengusaha tersebut tidak mengindahkan, baru melakukan pemberian sanksi peringatan hingga penutupan.
’’Apabila tidak bisa dibina, ya harus diberi sanksi tegas,’’ ungkapnya.
Jangan sampai kepercayaan maupun stigma ke Satpol PP menjadi buruk.
’’Kalau tidak ada ketegasan seperti ini, masyarakat tidak salah apabila berprasangka buruk. Jangan hanya berani dengan pedagang kecil. Kepada pengusaha besar yang melanggar aturan juga harus menunjukan ketegasannya,’’ ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, M Supakun, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerjunkan tim ke lapangan.
’’Belum, karena ada kegiatan mendadak,’’ ujar Supakun.
Pekan lalu, Supakun menyatakan bakal menerjunkan tim untuk mengecek keberadaan pabrik helm di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito yang diduga belum mengantongi izin.
Korps penegak perda itu bakal memanggil pemilik pabrik sekaligus menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan.
’’Rencananya kita akan panggil pemiliknya,’’ ujar Supakun pekan lalu. Namun hingga akhir pekan belum dilakukan.
Pemanggilan dilakukan atas dugaan pabrik belum mengantongi izin.
Untuk itu, pemilik juga harus membawa dokumen perizinan dan dokumen lainnya. (yan/jif/riz)
Editor : Achmad RW