RadarJombang.id – Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode II diperpanjang lagi.
Pengumuman perpanjangan pendaftaran PPPK periode II itu diumumkan menjelang batas waktu akhir pengumuman Rabu (15/1).
Perpanjangan pendaftaran PPPK periode II itu, dilakukan sampai 20 Januari 2025.
Ini merupakan kali ketiga perpanjangan pendaftaran PPPK periode II dilakukan.
’’Perpanjangan berlaku nasional, tidak hanya Kabupaten Jombang, jadi yang tahu sebabnya hanya kementerian,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, kemarin.
Jika sebelumnya yang mengalami perubahan hanya masa pendaftaran saja, kali ini perpanjangan hingga pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pendaftaran seleksi yang mulanya ditutup 15 Januari menjadi 20 Januari.
Seleksi administrasi yang mulanya berakhir 3 Februari diperpanjang sampai 8 Februari.
Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi yang mulanya 4-18 Februari, menjadi 9-18 Februari.
Perpanjangan ini dipastikan membuat persaingan semakin ketat. Sampai 14 Januari saja yang mendaftar sudah 2.800.
Pendaftaran PPPK periode II dikhususkan untuk tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam database tenaga non ASN BKN, dan aktif bekerja atau mengajar pada instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir.
Juga guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, dan mengajar minimal dua tahun.
Juga lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar dalam database PPG Kemendikbudristek.
’’Karena kesempatan lebih luas, jadi yang mendaftar juga banyak,’’ terangnya.
Para pelamar tersebut bakal memperebutkan 46 formasi yang masih tersisa pada pengadaan PPPK periode I. Rinciannya, 20 formasi guru dan 26 formasi tenaga kesehatan.
Bambang menyampaikan, pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) baik CPNS maupun PPPK yang lulus dilarang mundur.
Jika ngotot mengundurkan diri maka bakal disanksi. Sanksinya, tidak boleh ikut seleksi CASN dua tahun.
Pelamar juga harus menjalankan tugas sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan. Tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi minimal 10 tahun.
’’Kalau tetap mengajukan pindah dianggap mundur,’’ jelasnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW