Seperti terpantau Selasa (3/5), kegiatan pembangunan yang diduga menyerobot lahan milik pemkab yang berada di pinggir jalan provinsi jurusan Ploso-Babat sudah berjalan. Tampak pasangan batu kombong sudah terpasang membentuk sejumlah petak tembok gedung. Padahal tepat di belakang bangunan terdapat pelakat yang menerangkan status aset milik Pemkab Jombang.
Dikonfirmasi terkait kegiatan pembangunan diduga menyerobot lahan milik pemkab, Camat Kabuh Anjik Eko Saputero tak menampik. ”Iya itu masih lahannya pemkab, bukan pribadi,” kata Anjik.
disinggung terkait kegiatan pembangunan sejumlah petak gedung, Anjik menyebut sudah ada tindakan dari pemkab. Pasalnya kegiatan tersebut ilegal. ”Pada minggu ketiga Ramadan kemarin dihentikan sama Satpol PP. Nggak boleh diteruskan, karena tidak ada izin,” imbuh dia.
Berdasarkan keterangan yang dia terima, kegiatan pembangunan diduga diinisiasi salah satu perusahaan guna merelokasi sejumlah bangunan warung yang selama ini berdiri di depan pabrik tersebut. ”Rencananya mau dijadikan relokasi rumah warga yang menempati depan perusahaan. Itu ada di selatan atau masuk Jatisari. Di situ sekarang banyak pabrik-pabrik baru,” ujar Anjik.
Setelah menerima laporan kegiatan pembangunan tersebut, tim dari pemkab segera menindaklanjuti ke lapangan dan menghentikan kegiatan. ”Mungkin perusahaan itu merelokasi ke sana, karena niru yang lain,” tutur dia.
Selain tak memiliki izin, di sekitar area itu sebelumnya sudah ditentukan bakal dijadikan lokasi kantor Kecamatan Kabuh yang baru. Sehingga, tidak ada tambahan bangunan liar yang muncul. ”Jadi di situ sekarang masih ada rumah warga tapi sudah membuat surat ketika sewaktu-waktu akan dibangun kantor kecamatan (Kabuh) akan dibongkar,” kata Anjik. Editor : Achmad RW