Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pengepul Rosok yang Tadah 25 Rel Curian di Jombang Ikut Diringkus Polisi

Achmad RW • Rabu, 15 April 2026 | 21:34 WIB
Polisi kini meringkus seorang pengepul rosok yang diduga menjadi penadah puluhan rel curian tersebut.
Polisi kini meringkus seorang pengepul rosok yang diduga menjadi penadah puluhan rel curian tersebut.

 

JOMBANG – Pengungkapan kasus pencurian rel kereta api di Kecamatan Sumobito, Jombang, terus berkembang.

 Setelah pelaku utama dan eksekutor ditangkap, polisi kini meringkus seorang pengepul rosok yang diduga menjadi penadah puluhan rel curian tersebut.

Penangkapan dilakukan Selasa (14/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka berinisial IR, 51, warga Diwek, Jombang, diamankan karena diduga membeli rel kereta api hasil curian.

Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan, tersangka berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dari dua pelaku sebelumnya, yakni Moh Selamet, 50, dan Iswadi, 45.

Baca Juga: Pencurian 25 Batang Rel Kereta Api di Jombang Diotaki Pegawai PT KAI, Begini Siasat Busuknya

 “Yang bersangkutan ini membeli rel kereta api hasil curian dari pelaku Moh Selamet dan Iswadi,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Iswadi menghubungi tersangka melalui telepon WhatsApp pada Rabu (8/4) sekitar pukul 19.00 WIB, menawarkan besi rel dari Curahmalang. “Tersangka sepakat menerima barang tersebut di gudang rosok miliknya di wilayah Diwek,” kata Bagus.

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.42 WIB, Moh Selamet dan Iswadi datang menggunakan mobil pikap Suzuki Carry membawa 22 potongan rel kereta api jenis R25 sepanjang dua meter. Barang tersebut kemudian diturunkan dan ditimbang.

“Total beratnya sekitar 1.100 kilogram, kemudian dihargai Rp3.700 per kilogram dan dibayar Rp4.070.000,” jelasnya.

Baca Juga: Curi Rel Kereta Api di Jombang, Dua Pria Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Menurut Bagus, uang pembayaran saat itu diterima oleh Iswadi. Setelah transaksi selesai, rel tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka ke pihak lain.

“Dari pengakuannya, barang tersebut sudah dijual lagi ke pabrik di wilayah Mojokerto,” ungkapnya.

Beberapa hari kemudian, Iswadi kembali menghubungi tersangka untuk menawarkan rel curian berikutnya. Namun transaksi kedua belum sempat terjadi karena polisi lebih dulu melakukan penangkapan.

“Petugas datang bersama salah satu pelaku dan melakukan pengecekan ke gudang rosok milik tersangka,” katanya.

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka Parah, Warga di Jombang Rela Nyebrang Sungai Brantas Demi Cari Gas Melon

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A05S yang digunakan dalam transaksi.

Bagus menegaskan, tersangka dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan. “Kami masih mendalami alur distribusi barang ini, termasuk ke mana saja rel hasil curian tersebut dijual,” tegasnya.

Saat ini, polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#pencurian rel kereta api #desa curahmalang kecamatan sumobito #Kecamatan Sumobito #Jombang #Polsek SUmobito