Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Lima Guru PPPK Paruh Waktu di Jombang Ajukan Pengunduran Diri, Dinas P dan K Ungkap Risiko Ini

Wenny Rosalina • Senin, 9 Februari 2026 | 09:59 WIB

 

 

Penyerahan surat  pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10).
Penyerahan surat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10).
 

Radarjombang.id – Enam guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang sempat mengajukan pengunduran diri.

Namun, dari enam orang hanya satu guru yang memilih bertahan. Sedangkan, lima lainnya tetap mengajukan pengunduruan diri. 

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Supartini, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri dari sejumlah PPPK paruh waktu tersebut.

”Ada enam guru yang sempat ingin mengundurkan diri,” ungkap Supartini, Jumat (6/2).

Menurutnya, alasan pengunduran diri yang disampaikan para guru cukup beragam.

Namun demikian, Dikbud Jombang tidak dapat membeberkan secara rinci alasan masing-masing guru tersebut.

”Alasannya bervariasi, mohon maaf tidak bisa kami jelaskan secara detail,” ujarnya.

Supartini menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan para PPPK paruh waktu tersebut. Salah satunya dengan memberikan pemahaman terkait risiko yang akan dihadapi apabila pengunduran diri benar-benar dilakukan.

”Beberapa yang mengajukan pengunduran diri akhirnya ada satu tidak jadi mundur setelah dilakukan upaya mempertahankan,” jelasnya.

Ia menegaskan, salah satu risiko fatal yang dihadapi adalah tertutupnya peluang menjadi aparatur sipil negara (ASN) di masa mendatang.

Pasalnya, sebagian besar guru PPPK paruh waktu tersebut berusia di atas 35 tahun sehingga tidak lagi memungkinkan mengikuti seleksi ASN melalui jalur umum.

”Usia mereka masih di atas 35 tahun, sehingga kesempatan menjadi ASN melalui seleksi umum sudah tidak memungkinkan,” tegas Supartini.

Selain itu, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu sebelumnya merupakan peluang besar bagi para guru untuk menjadi ASN PPPK. Di sisi lain, kebutuhan guru di Kabupaten Jombang hingga saat ini masih tergolong tinggi.

”Kemarin pengangkatan PPPK paruh waktu itu adalah kesempatan untuk menjadi ASN PPPK. Ditambah lagi, kekurangan guru di Jombang masih cukup banyak,” pungkasnya.

Dikbud Jombang berharap para guru PPPK paruh waktu dapat mempertimbangkan secara matang setiap keputusan yang diambil, mengingat dampaknya akan sangat berpengaruh terhadap masa depan karier mereka di dunia pendidikan. (wen/ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#batal #Pppk paruh waktu pemkab jombang #insentif guru PPPK paruh waktu #Guru Jombang #Pendampingan #supartini #Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang #Jombang #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #Mengundurkan Diri #guru hononer #P3K Paruh Waktu #Aturan PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu #gaji P3K paruh waktu #Kabupaten Jombang #Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang #Status PPPK Paruh Waktu