Radarjombang.id – Masa jabatan kepala sekolah pada lembaga pendidikan dibawah Kemendikdasmen direvisi melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Sementara pada lembaga pendidikan dibawah kementerian agama masih menggunakan aturan lama. Masa jabatan bisa lebih dari dua periode.
”Kalau di Kemenag regulasinya di Peraturan Menteri Agama 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah,” ungkap Nur Khijin, Kasi Penma Kantor Kemenag Jombang.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, masa tugas kepala madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil bisa menjabat paling lama empat tahun.
Namun setelah masa jabatan habis, maka dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk satu kali masa tugas.
Setelah selesai dua periode di satu madrasah yang sama, kepala madrasah dapat ditugaskan di madrasah yang lain.
Namun periode ketiga tidak berlaku jika kepala sekolah masih sangat dibutuhkan di madrasah sebelumnya.
Kepala madrasah bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penanganan khusus atau rekomendasi kebutuhan tenaga dari tim penilai kinerja.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, pemberhentian kepala madrasah baru berlaku jika kepala madrasah mengundurkan diri, hasil penilaian kinerja dibawah peredikat baik, tugas belajar enam bulan berturut-turut, memasuki usia pensiun guru, menjadi anggota parpol, dan lain sebagainya.
”Kepala sekolah yang nilai kinerja dibawah predikat baik, tugas belajar enam bulan, dan menjadi anggota parpol, kembali diangkat menjadi guru buasa,” ungkapnya.
Sementara untuk syarat menjadi kepala madrasah, Nur Khojin menyebut ada beberapa syarat berdasarkan aturan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.
Yaitu memiliki kemampuan baca tulis Alquran, guru yang memiliki sertifikat pendidik, usia maksimal 55 tahun, mengajar minimal 9 tahun di lembaga negeri, pangkat golongan minimal III C, dan sejumlah persyaratan administrasi lainnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto