RadarJombang.id – Dampak efisiensi anggaran, insentif yang diberikan kepada guru pendidikan agama Islam (PAI) non aparatur sipil negara (ASN) terancam dihapus.
Sebagai gantinya, guru PAI berharap kesempatan untuk ikut pendidikan profesi guru dimaksimalkan.
’’Saya tentu berharap kalau insentif ini ditiadakan, diganti dengan PPG (pendidikan profesi guru) yang disegerakan,’’ kata Rinda, guru PAI SD.
Terancam dihapusnya insentif untuk guru PAI non ASN tersebut disampaikan melalui surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang dikirim 11 Februari.
Di situ disebutkan, akibat efisiensi anggaran, insentif guru PAI mengalami efisiensi 100 persen alias dihapus.
Rinda mengaku, hanya sekali mendapatkan insentif, 2024 lalu. Ia sendiri tak tahu bagaimana syarat untuk dapat insentif itu. Termasuk cara mendapatkannya seperti apa.
’’Tiba-tiba dapat draft dari kanwil nama-nama penerimanya,’’ jelasnya.
Insntif diberikan dua kali dalam setahun, masing-masing Rp 1,5 juta dipotong pajak.
Namun belum tentu, jika sudah mendapatkan di semester pertama, akan dapat lagi di semester kedua.
’’Saya hanya dapat sekali, tapi ada juga teman saya yang dapat dua kali dalam setahun,’’ ungkapnya.
Rinda berharap, jika insentif tersebut dihapuskan, maka diganti dengan kesempatan PPG yang lebih dipercepat. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan guru PAI non ASN.
Baca Juga: Dana Insentif RT/RW di Jombang Sangat Minim, Ini Besaran yang Diterima Setiap Bulan
’’Saya berharap PPG dijaring secepatnya,’’ jelasnya.
Rinda sendiri lulus pretest tahun 2020 sampai sekarang masih belum terpanggil PPG.
’’Harapannya PPG semuanya terjaring, agar kesejahteraan guru PAI yang masih non ASN lebih baik,’’ harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir, mengatakan, hingga Senin (17/2) belum menerima surat lanjutan dari Kantor Wilayah Kemenag Jatim soal penghapusan insentif guru PAI non ASN.
’’Surat itu ditujukan untuk kepala Kanwil Provinsi Kemenag, kami belum menerima surat itu, jadi tidak berani memberikan komentar soal itu,’’ jelasnya.
Insentif yang diberikan kepada guru PAI non ASN di Kabupaten Jombang, seluruhnya ditangani oleh Kanwil Kemenag Jatim.
Sehingga ia tak tahu, syarat guru yang dapat, teknis pemberian, hingga nilai yang didapatkan.
’’Sampai hari ini (kemarin) kami belum menerima surat tersebut, jadi saya tidak bisa memberikan komentar apapun soal itu,’’ ucapnya. (wen/jif)
Editor : Achmad RW