JOMBANG – Komisi D DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait membahas problem titip KK pada PPDB jalur Zonasi Kamis (13/7). Hasilnya bisa ditebak, DPRD juga tak mampu berbuat banyak menuntaskan masalah itu.
Alasannya sama, yakni petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang selalu memunculkan polemik setiap tahun, tak bisa diubah. Terutama jalur zonasi yang memasukkan kartu keluarga (KK) sebagai salah satu persyaratan.
"Kemarin dengan surat keterangan domisili juga bermasalah. Sekarang pindah KK. Jadi PPDB setiap tahun ada masalah," kata Erna Kuswati Ketua Komisi D DPRD Jombang.
Menurut dia, masalah juknis PPDB muncul dari jalur zonasi. Setiap tahun selalu menimbulkan polemik. Pindah KK memang diperbolehkan dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB.
Namun masalah muncul ketika banyak masyarakat yang menitipkan anaknya atau pindah KK. Sehingga warga sekitar justru malah kalah dengan warga yang pindah KK.
"Cuman karena ada siswa tidak diterima, rumahnya dekat kalah dengan yang pindah KK," jelas politisi PKB Jombang ini.
Karena itulah pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak ada kewenangan untuk merubah juknis, karena aturan tersebut dari pemerintah pusat.
"Kita tidak bisa mengubah juknis, hanya berkomunikasi untuk memperkecil pindah KK," terangnya.
Dia juga merekomendasikan, agar PPDB jalur zonasi tetap melihat asal usul sekolah sebelumnya. Termasuk ada komunikasi antara pemerintah daerah dengan pusat.
”Hanya itu yang bisa dilakukan karena semua kewenangan pemerintah pusat,” pungkas Erna. (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW