Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kuota Kebutuhan Guru PPPK Capai 781 Ribu, Usulan Pemda Hanya 319 Ribu

Achmad RW • Kamis, 29 September 2022 | 15:02 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru
JAKARTA, JP Radar Jombang - Niat pemerintah pusat untuk segera memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) sulit terpenuhi. Sebab, pemda yang mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru masih rendah.

Hingga kini, total usulan formasi guru ASN PPPK 2022 dari pemda yang telah diverifikasi/validasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) baru sekitar 319 ribu.

Seperti diberitakan Jawapos.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, jumlah tersebut hanya berkisar 41 persen dari total kebutuhan.

Dia menerangkan, kebutuhan guru untuk satuan pendidikan negeri sejatinya mencapai 2,4 juta. Angka tersebut termasuk kebutuhan guru agama. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, saat ini tersedia 1,3 juta guru ASN dan 319 ribu dari sumber individu lain seperti guru DPK, guru yang telah lulus passing grade seleksi ASN 2021, serta produksi PPG prajabatan. Dengan demikian, masih ada kekurangan guru ASN di sekolah negeri mencapai 781 ribu. ”Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang,” katanya dalam keterangan resmi kemarin (27/9).

Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Lalu, Jawa Barat mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Karena itu, dia mendorong pemda untuk memaksimalkan kuota formasi ASN PPPK di wilayah masing-masing. Dengan begitu, kebutuhan guru di daerah bisa terpenuhi.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menambahkan, semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama. Karena seleksi PPPK guru ini merupakan bagian dari sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN), pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem tersebut. ”Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya yang diizinkan mendaftar adalah mereka yang sudah terdaftar di data dapodik dan data THK II-nya BKN yang tentu saja berprofesi guru,” paparnya. (JPG/riz) Editor : Achmad RW
#usulan pemkab #ASN #Kementrian Pendidikan #Pemda #kuota #Kebutuhan guru #kemenbudristek #minim #PPPK