Perkembangan teknologi digital membuat penggunaan media sosial semakin melekat dalam kehidupan masyarakat, termasuk di kalangan anak-anak dan remaja.
Platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube kini dimanfaatkan tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sarana komunikasi, pembelajaran, hingga pembentukan identitas diri. Kemudahan akses internet menyebabkan anak-anak dapat menggunakan media sosial kapan saja, bahkan tanpa pengawasan lebih dari orang tua.
Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial pada usia dini, berbagai dampak negatif mulai menjadi perhatian publik. Kasus cyberbullying, kecanduan media sosial, paparan konten negatif, hingga gangguan kesehatan mental pada remaja dinilai semakin mengkhawatirkan.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak, seperti menurunnya konsentrasi belajar serta rendahnya rasa percaya diri.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah mulai mempertimbangkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan digital.
Wacana ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung kebijakan tersebut karena dianggap mampu melindungi anak dari risiko negatif internet.
Namun, sebagian lainnya menilai pembatasan itu dapat mengurangi hak anak dalam mengakses informasi dan berekspresi di dunia digital.
Dalam perspektif administrasi publik, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Pemerintah dianggap memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan teknologi digital agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi generasi muda.
Meski demikian, penerapan kebijakan pembatasan media sosial dinilai tidak mudah dilakukan. Salah satu tantangan utama adalah proses verifikasi usia pengguna di platform digital.
Hingga saat ini, banyak anak dapat membuat akun dengan menggunakan identitas usia palsu. Selain itu, pengawasan penggunaan media sosial juga tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Keterlibatan orang tua dinilai sangat penting dalam mendampingi anak menggunakan internet secara bijak.
Di sisi lain, media sosial saat ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pengembangan kreativitas anak. Karena itu, sejumlah pihak mengingatkan agar pembatasan tidak dilakukan secara berlebihan sehingga tidak menghambat kemampuan literasi digital dan kreativitas generasi muda.
Sejumlah penelitian menilai bahwa kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun memang diperlukan sebagai bentuk perlindungan digital. Dengan langkah tersebut, perlindungan terhadap anak dapat berjalan seiring dengan pemanfaatan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab. Pemerintah, keluarga, sekolah, serta platform media sosial diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak di era teknologi saat ini.
*) Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor : Anggi Fridianto