Bagaimana jadinya jika sebuah RUU (Rancangan Undang-Undang) yang akan disahkan merugikan rakyat?
Atau tidak berpihak kepada rakyat di negara demokrasi?
Adanya berita terkait RUU Penyiaran yang tengah disusun oleh DPR benar-benar akan mengancam masa depan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Adanya sejumlah pasal yang multitafsir dan berpotensi digunakan sebagai alat kekuasaan.
Khususnya untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik, dan ini akan sangat merugikan rakyat.
Dikarenakan tidak dapat melihat dan mengetahui secara langsung apa yang sedang terjadi di pemerintah dan suara rakyat dibungkam.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf C terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.
Jelas sekali pasal tersebut akan sangat merugikan rakyat.
Jika pasal tersebut terwujud maka rakyat tidak dapat mengetahui kasus-kasus menyangkut penyelewengan kekuasaan.
Sebab dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi media alternatif untuk membongkar praktik kejahatan.
RUU Penyiaran tidak sejalan dengan prinsip good governance yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.
Karena karya liputan investigasi merupakan salah satu bentuk paling efektif yang dihasilkan dari partisipasi publik.
Terlebih dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran kejahatan atau kebijakan publik kepada jurnalis.
RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.
RUU ini juga tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam.
Adanya norma yang membatasi konten investigatif tersebut berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.
Dengan adanya ketentuan yang tidak sejalan dengan demokrasi dalam good governance maka hal tersebut merupakan sebuah bentuk ancaman kemunduran demokrasi di Indonesia.
Karena jurnalisme investigasi merupakan salah satu alat bagi media independen untuk melakukan kontrol terhadap tiga pilar demokrasi (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
Di sisi lain, terdapat pasal bermasalah yang juga harus ditaruh perhatian, yaitu pasal 42 ayat 2 tentang jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Di mana pasal tersebut berpotensi semakin menghalangi pemenuhan kebebasan seni.
Terutama hak untuk berkarya tanpa sensor dan intimidasi dari berbagai belah pihak.
Hak untuk mendapatkan dukungan, jalur distribusi dan balas jasa atas karya, dan hak untuk ikut serta dalam kehidupan kebudayaan.
Jika pasal tersebut disahkan, maka rakyat akan semakin susah mengeluarkan karya seni tanpa harus merasa was-was.
Utamanya agar tidak ’’menyenggol’’ suatu organisasi maupun ruang lingkup politik dan pemerintah yang selalu menjadi bentuk protes dalam berdemokrasi. (*)
Penulis:
Hanifa Nabila Maharani
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik
Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo