Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

39 ASN Jombang Tercatat Bolos Kerja Usai Libur Nataru, 35 Dihukum Disiplin

Anggi Fridianto • Rabu, 3 Januari 2024 | 13:29 WIB
ASN mengikuti apel kerja awal tahun di lapangan Pemkab Jombang, Selasa (2/1) pagi.
ASN mengikuti apel kerja awal tahun di lapangan Pemkab Jombang, Selasa (2/1) pagi.

RadarJombang.id – Puluhan ASN di lingkup Pemkab Jombang tercatat bolos kerja dan mendapat sanksi indispliner di hari pertama kerja usai libur nataru.

Hal itu, diketahui saat apel bersama hari pertama kerja 2024 untuk ASN Pemkab Jombang, Selasa (2/1) pagi.

Dalam apel itu, tercatat ada 39 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Selain itu, ada 35 orang yang sudah dihukum disiplin.

Data yang dihimpun, jumlah ASN yang seharusnya mengikuti apel hari pertama kerja sebanyak 3.714 orang. Dari jumlah itu diketahui 3.139 orang hadir.

Sedangkan 575 lainnya memilih tidak hadir. Dengan rincian, 41 orang mengajukan cuti, 495 orang  bertugas pelayanan publik dan 39 tidak hadir tanpa keterangan.  

”Kita tindaklanjuti ASN yang tidak hadir sesuai dengan regulasi, sesuai pelanggaran yang dilakukan mulai ringan, sedang dan berat,’’ ujar Pj Bupati Jombang Sugiat saat memimpin apel hari pertama kerja 2024, kemarin (2/1).

Pada prinsipnya, segala bentuk pelanggaran akan disikapi. ASN yang bolos justru menjadi preseden buruk khususnya bagi ASN lain.

”Kita nanti telusuri dulu, dia tidak masuk karena apa, misalnya sakit, atau berhalangan mendadak, tentu semua kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada,’’ papar dia.

Ia mengaku sudah menginstruksikan Sekdakab Agus Purnomo untuk menindaklanjuti ASN yang tidak masuk kerja.

”Supaya ini juga jadi bahan evaluasi, agar teman-teman ASN lebih disiplin,’’ tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Sugiat juga mengatakan ada 35 ASN lain yang mendapat hukuman disiplin sepanjang 2023 kemarin.

Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Mengaku Tengah Pelototi Akun Warga Hingga ASN di Jombang

Rinciannya, 10 ASN tercatat melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Terdiri 1 orang mendapat teguran lisan, 8 orang mendapat teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak 2 orang.

Ada juga 14 ASN yang terkena pelanggaran disiplin sedang, dengan rincian 4 orang penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

10 orang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Selain itu, ada 10 ASN yang mendapat hukuman disiplin berat.

Meliputi 3 orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

2 orang pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

juga 5 ASN orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berdasarkan data rekapitulasi hukuman disiplin tersebut, Pj Bupati harap di tahun ini perlu ada perbaikan untuk seluruh ASN.

Agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional dan disiplin.

"Sehingga proses pemerintahan dapat berjalan dengan lancar,’’ pungkas Sugiat. (ang/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#sanksi #ASN #pj bupati #Jombang #bolos