JOMBANG – Kegiatan pembangunan tower ilegal semakin marak. Usai ditemukan di wilayah Mojowarno, kali ini pembangunan tower ilegal juga ditemukan di Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung.
Pantauan di lapangan Selasa (30/3) kemarin, terdapat kubangan berbentuk segi empat cukup dalam di sekitar areal ladang tebu. Di tiga sudutnya terdapat pasangan material besi untuk pondasi tower. Selain itu, terdapat beberapa material gedek guling.
Akses menuju tower melewati jalan usaha tani. Berada di sekitar ladang tebu. Baik kanan dan kiri lokasi dibangunnya tower itu berupa tanaman tebu. Jaraknya sekira 200 meter dari jalan raya.
Proses pembangunan sudah sempat berjalan. Itu setelah di sebagian lahan yang dipergunakan sudah mulai dikeruk membentuk persegi. Tepat di depan terdapat papan bertuliskan awas galian. Di lokasi tak ditemui satupun pekerja.
Meski terdapat terpal dipergunakan tempat material, tak ada satupun orang berada di area itu. Yang ada sisa pekerjaan belum sempat dibersihkan. Mulai dari selang plastik pompa air, berwarna biru dan putih.
Ochim salah satu warga setempat menerangkan, area itu bakal dibangun tower. Pekerjaan baru saja dimulai beberapa waktu lalu. Sayang dia tak hafal waktu awal pekerjaan dimulai kapan. ’’Pokoknya barusan mulainya, sekarang belum selesai,’’ kata Ochim.
Dikatakan, meski di lapangan tak ada pekerja, dia sendiri tak mengetahui persis mandeknya pekerjaan itu. ’’Kalau nggak salah kemarin masih nguruk atau apa begitu. Kurang tahu sekarang, soalnya tempatnya ada di dalam masuk ke sawah dulu. Saya jarang sampai masuk ke sana,’’ imbuh dia.
Lelaki ini mengakui, rencana dibangunnya tower itu sudah diketahui warga setempat. ’’Katanya dulu ramai-ramainnya tidak di situ, terus nggak tahu akhirnya dibangun di sawah sana,’’ sambung dia.
Dikatakan, dibangunnya tower itu bakal menjadi tower pertama di desa setempat. Itu setelah hingga saat ini wilayah setempat belum ada menara seluler yang berdiri. ’’Ya di situ saja, kalau di sini belum pernah ada yang bangun tower,’’ pungkas Ochim.
Sementara itu, aparatur desa setempat belum berhasil dikonfirmasi. Didatangi ke balai desa, perangkat desa setempat enggan dimintai konfirmasi. ’’Langsung ke pak kades saja, tapi sekarang pak kades sedang di luar kota,’’ kata salah satu perangkat desa.
Terpisah Aminatur Rokhiyah Camat Mojoagung mengakui, di desa setempat bakal ada tower baru. Itu setelah proses di desa setempat sudah dilakukan. ’’Jadi untuk pengajuan sudah, ke desa juga sudah. Mengumpulkan masyarakat beserta data pendukung juga sudah,’’ kata Aminatur dikonfirmasi.
Meski demikian menurut dia, kegiatan pembangunan belum dilaksanakan. ’’Jadi sekarang belum ada kegiatan, maksudnya kegiatan pembangunan itu belum. Kan kemarin pengajuan masih administrasi,’’ imbuh dia.
Kendati di lapangan pekerjaan sudah dimulai sejak beberapa hari lalu menurut dia, pekerjaan baru bisa dilakukan ketika izin komplet diterima pihak tower. ’’Mungkin sekarang tinggal menunggu perizinan. Soalnya sudah saya kasih tahu pada waktu proses di desa, selagi belum ada surat izin dari perizinan kegiatan belum bisa dilaksanakan,’’ terang Aminatur.
Dijelaskan, hingga akhir Maret di kecamatan setempat hanya satu tower yang bakal berdiri. Itu berdasarkan, tahapan yang dilalui di tingkat desa yang dia terima. ’’Sampai sekarang pengajuannya ya hanya di Murukan itu saja,’’ pungkas Aminatur.
Terpisah, Ilham Hero Koentjoro Kepala, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang memastikan kegiatan pembangunan tower yang ada di Dusun/Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung belum melengkapi izin. ”Untuk izin masih belum lengkap hanya izin lingkungan saja,” ujar Ilham, kemarin.
Dirinya mengungkapkan, seperti biasanya apabila belum melengkapi izin, pembangunan harus dihentikan terlebih dahulu sampai izin diterbitkan. ”Ya harus berhenti dulu, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” katanya.
Ilham menambahkan, apabila pembangunan masih dilanjutkan sebelum izin diterbitkan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan. ”Apabila dilanjutkan tentu ada penindakan mulai dari peringatan hingga penutupan nantinya,” bebernya. Untuk mengantisipasi, beroperasinya bangunan tower belum mengantongi izin. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan PLN Jombang, untuk tidak memasang aliran listrik terlebih dahulu. ”Sebelumnya kan PLN tidak ada ketentuan untuk memasang aliran listrik harus mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sehingga kami melakukan koordinasi dengan PLN. Apabila memasang aliran listrik memberitahu DPMPTSP. Apakah tower itu sudah mempunyai izin atau sebaliknya,” tuturnya.
Dengan adanya koordinasi seperti ini, lanjut Ilham untuk mengantisipasi beroperasinya tower akan tetapi belum mengantongi izin yang lengkap. ”Kami juga sudah seringkali menghimbau pengusaha agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan,” pungkas Ilham.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan pembangunan tower di Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno dihentikan warga. Selain belum dilengkapi izin, warga merasa tidak pernah diajak sosialisasi.
Editor : Rojiful Mamduh