Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Nekat Oplos Elpiji Subsidi, Dua Pria di Jombang Diciduk Polisi, Ini Modusnya

Achmad RW • Jumat, 1 Mei 2026 | 14:38 WIB
barang bukti elpiji opolosan diamankan Polres Jombang
barang bukti elpiji opolosan diamankan Polres Jombang

 

JOMBANG – Praktik pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Jombang dibongkar polisi. Dua pelaku dari lokasi berbeda diringkus Satreskrim Polres Jombang dalam pengungkapan pertengahan April 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek. Polisi mengamankan Ahmad Fuad Hasan, 39, saat melakukan penyuntikan elpiji di dalam rumahnya.

“Pelaku kami amankan saat sedang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi menggunakan alat modifikasi,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku tengah beraksi di lokasi.

Baca Juga: Terima Banyak Keluhan Masyarakat, DPRD Jombang Desak Pemkab Lakukan Pembenahan Distribusi Elpiji

“Modusnya, elpiji 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan alat dari pipa besi, kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi,” kata Dimas.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, alat suntik rakitan, timbangan digital, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Sehari berselang, pengungkapan kedua dilakukan Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.17 WIB di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. Polisi mengamankan Muhammad Taufik, 48, saat melakukan pengoplosan serupa di rumahnya.

“Pelaku di Tembelang ini juga melakukan pemindahan isi elpiji subsidi ke tabung non subsidi menggunakan selang regulator,” ujar Dimas.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar masuk kendaraan roda tiga yang membawa tabung gas. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan adanya praktik ilegal tersebut. “Gas hasil oplosan kemudian dijual kembali sekitar Rp150 ribu per tabung,” ucapnya.

Baca Juga: Warga Jombang Masih Kesusahan Cari Elpiji 3 Kg, Disdagrin Justru Klaim Pasokan Mulai Pulih

Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung elpiji, selang regulator, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk operasional.

Dimas menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Penindakan ini bagian dari komitmen kami menindak penyalahgunaan elpiji subsidi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#terbongkar #desa bulurejo kecamatan diwek #Jombang #polres jombang #elpiji oplosan