Radarjombang.id - Krisna alias Kipli, 32, warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek harus meringkuk di sel tahanan.
Aksinya menjalankan bisnis peredaran narkoba tercium petugas.
Dari tangannya, polisi mengamankan sebanyak 25 ribu butir pil koplo juga sejumlah paket sabu-sabu siap edar.
”Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Brambang Diwek,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani (14/5).
Dijelaskan, penangkapan pelaku dari hasil pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya. Petugas mengendus sepak terjang Krisna tak melakukan penyelidikan.
”Pelaku sudah jadi TO (target operasi) lama,” imbuhnya.
Upaya petugas membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada akhir April lalu. Saat digeledah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
”Masing-masing 3 paket sabu seberat 0,94 gram, serta 26 plastik berisi pil dobel L berjumlah total 25.718 butir,” bebernya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain.
”Kami juga mengamankan timbangan digital, sedotan dan skrup plastik, sejumlah plastik klip handphone milik pelaku dan uang Rp 170 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba,” rincinya.
Barang bukti beserta pelaku pun akhirnya dibawa ke Mapolres Jombang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, Kipli mengaku mendapat barang haram tersebut dari orang berinisial H, seorang pengedar besar asal Kelurahan Jombatan, kecamatan Jombang.
”Jadi pengakuannya Kipli ini mendapat barang dari H ini dengan cara diranjau di suatu tempat,” lanjutnya.
Dalam sekali pengiriman, Kipli mendapat kiriman sebanyak 10 gram sabu dan pil dobel L sebanyak 30.000 butir yang terbagi dalam 10 plastik.
”Sabu itu oleh pelaku diecer kembali jadi beberapa paket dengan keuntungan Rp 100 - Rp 150 ribu setiap gramnya, begitupun untuk pil dobel L juga diecer sama dia,” lanjutnya.
Oleh H, Kipli juga ditugasi untuk meranjau paket-paket sabu dan pil ke sejumlah tempat yang sudah ditentukan pelaku yang jadi DPO itu.
”Dia mendapat upah dari setiap ranjauan itu Rp 25 ribu untuk ranjauan pil dan Rp 50 ribu untuk upah ranjauan sabu,” lontarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ”Ancamannya maksimal hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto