Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

PNS Satpol PP Jombang yang Dipecat Dipastikan Tak Dapat Uang Pensiun

Achmad RW • Kamis, 3 Oktober 2024 | 13:12 WIB
Ilustrasi PNS Dipecat
Ilustrasi PNS Dipecat

RadarJombang.id – Hw, PNS Satpol PP Jombang yang dipecat karena tindakan indisipliner tak hanya akan kehilangan gaji bulanannya.

Meski diberhentikan secara hormat, PNS Satpol PP Jombang itu juga tak akan mendapatkan hak pensiun.

Hal itu, diungkapkan Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo. “Jadi secara aturan memang dia tidak akan dapat hak pensiun,” terangnya.

Bambang menyebut, hilangnya hak pensiun dari Hw akibat pemecatan itu karena ia tak mencukupi persyaratan seorang PNS mendapat hak pensiun.

Yakni aturan usia 50 tahun atau telah memiliki masa kerja minimal 20 tahun.

“Dan yang bersangkutan tidak memenuhi keduanya,” imbuhnya.

Bambang juga menegaskan, pemberhentian secara hormat kepada Hw itu sebenarnya bukan hal yang mendadak.

Sebelum mendapat sanksi berat itu, Hw sudah menjalani sejumlah pemeriksaan dari tim kepegawaian.

“Prosesnya sudah lama sebenarnya, sampai akhirnya keputusan itu keluar,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu PNS korps penegak perda itu, dipecat alias diberhentikan dengan hormat. PNS itu, diberhentikan karena rajin bolos.

Informasi itu, disebut sejumlah sumber internal di Pemkab Jombang. PNS yang dipecat itu, adalah Hw, salah satu kepala seksi di Satpol PP Jombang.

Dari informasi yang diterimanya, pemecatan Hw itu dilakukan beberapa hari terakhir ini. Penyebabnya, karena sejumlah masalah indisipliner.

Pemecatan itu, dibenarkan Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo. Bambang menyebut, Hw memang diberhentikan karena indisipliner.

“Yang bersangkutan diberhentikan memang. Ada ada kasus lain, namun yang terparah karena kasus absen,” ungkapnya.

Bambang menyebut, dari data yang ia miliki Hw memang memiliki catatan absen alias bolos kerja yang cukup panjang. “Sering tidak masuk sampai 107 hari, ” imbuhnya.

Setelah diberhentikan, Bambang menyebut Hw masih memiliki 14 hari ke depan untuk mengajukan banding atas keputusan itu. 

“Dia diberikan waktu 14 hari untuk melakukan banding, masih masa sanggah,” pungkasnya. (riz)

 

Editor : Achmad RW
#pensiun #dipecat #Tak Dapat #Jombang #Uang #PNS