Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Audit untuk Penyidikan Kasus Aset PCN dan Ruko Simpang Tiga Ditarget Rampung Bulan Depan

Achmad RW • Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:24 WIB

 

Ruko Simpang Tiga Jombang, Aset Pemkab Jombang yang kini jadi objek penyidikan Kejari Jombang.
Ruko Simpang Tiga Jombang, Aset Pemkab Jombang yang kini jadi objek penyidikan Kejari Jombang.

RadarJombang.id - Proses audit kerugian uang negara dalam penyidikan kasus aset PCN dan ruko Simpang Tiga Jombang, ternyata menyita waktu berbulan-bulan.

Hingga kemarin (16/2), Kejari Jombang masih menunggu proses audit yang tak kunjung rampung untuk PCN dan Ruko Simpang Tiga Jombang itu.

Kejari Jombang sendiri, menargetkan audit PCN dan Ruko Simpang Tiga Jombang bisa selesai bulan depan agar proses penyidikan bisa berlanjut.

“Sampai hari ini kami masih menunggu hasil perhitungan dari auditor, sambil pendalaman dilakukan terus,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.

 Pihaknya menarget khusus, proses audit bisa segera rampung dan tidak berganti bulan. Paling tidak di bulan depan atau Maret 2024.

“Jadi paling tidak nanti maret selesai, karena kami inginnya keduanya sekaligus rampung, baik PCN maupun ruko simpang tiga,” lanjutnya.

Dengan hasil audit itu akan terlihat berapa kerugian negara akibat kasus tersebut.

Baik berupa kerugian materiil karena munculnya HGB illegal di PCN Jombang, maupun kerugian akibat tak dibayarnya sewa Ruko Simpang Tiga Jombang.

“Audit itu nanti juga jadi dasar kami untuk melakukan ekspose dan menuju penetapan tersangka,” pungkas Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah di PCN Jombang sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir, yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Pemkab Jombang Ancam Bongkar Lapak Lantai 2 PCN Jombang Jika Pedagang Tetap Ogah Kembali

Setelah habis masa HGB PCN 2013 lalu, maka Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa.

Disdagrin melakukan dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.

Dalam perkembangannya, tiba-tiba ada empat ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB.

Perpanjangannya diberikan hingga 2033 atau 20 tahun. Otomatis, kondisi itu juga akhirnya jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022.

Karena selama berapa tahun itu ada beberapa ruko tidak membayar sewa pajak bumi dan bangunan.

Penyelidikan dilakukan Kejari Jombang saat awal-awal uang sewa aset ruko simpang tiga bermasalah.

Terlebih, setelah BPK RI dalam laporannya menyebut ada kerugian hingga Rp 5 miliar akibat tak terbayarnya sewa ruko sejak 2016 dan setelah HGB habis. (riz/bin/riz)

 

 

 

Editor : Achmad RW
#audit #Kejari #Jombang #penyidikan #ruko simpang tiga #PCN