“Jadi ceritanya hampir sama dengan kondisi di ruko Simpang Tiga Mojongapit,” terang Kepala BPKAD M Nashrulloh, melalui Kabid Aset Dwi Ariani, kemarin.
Dwi baru mengetahui permasalahan ini 2019 lalu. Saat itu, ia baru saja masuk ke bidang aset dan mendapat laporan polemik HGB PACN Jombang. “Teman-teman di tim aset sudah menginformasikan kelolosan. Jadi ada perpanjangan HGB tanpa rekomendasi dari Pemkab Jombang,” lontarnya.
HGB di PCN sendiri, disebut Dwi memang telah habis sejak 2013 lalu. Sejak saat itu, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa. “Disdagrin melakukan dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu,” beber dia.
Namun, tiba-tiba saja ada empat ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB. Perpanjangannya diberikan hingga 2033 atau 20 tahun. “Jadi ya otomatis sertifikat itu tidak legal, karena memang tidak ada rekomendasi,” jelasnya.
Otomatis, kondisi itu akhirnya menjadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 lalu. “Dalam LHP itu disebut, jika selama berapa tahun ada beberapa ruko yang tidak membayar sewa jadi,” lontarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo, membenarkan perihal temuan tersebut. “Yang jelas kondisinya demikian, namun untuk detilnya saya harus baca data dulu, mungkin besok (hari ini,Red) baru bisa dibeberkan detil ya,” pungkas dia. (riz/bin/riz) Editor : Achmad RW