RadarJombang.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang bakal menonaktifkan sementara sebanyak 6.894 data penduduk yang belum rekam KTP-el.
Pasalnya, meski dinas sudah gencar sosialisasi, selama ini, ribuan data penduduk tersebut stagnan.
”Selama ini ribuan data penduduk yang belum rekam KTP-el ini stagnan, makannya kita ambil langkah menonaktifkan. Sebab, pemerintah pusat menargetkan perekaman KTP-el harus 100 persen,” ungkap Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakariya.
Rencana menonaktifkan ribuan data penduduk belum rekam KTP-el juga sudah disosialisasikan.
”Jadi, sudah kita sosialisasikan ke seluruh kecamatan sejak dua bulan lalu, apabila tidak melakukan perekaman, data 6.894 jiwa ini kita nonaktifkan dengan batasan sudah berusia 18 tahun ke atas,” katanya.
Kemungkinan ada tiga faktor yang menyebabkan ribuan warga yang sudah berusia di atas 17 tahun itu tidak kunjung melakukan perekaman KTP-el.
”Bisa jadi pertama, mereka melakukan perpindahan penduduk di bawah tahun 2010. Mungkin usianya waktu itu masih 2 atau 5 tahun. Di sini (Jombang) masih terdata dan di kabupaten/kota lain juga terdata. Apalagi waktu itu belum SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terpusat, memungkinkan orang punya dua dokumen kependudukan,” imbuh dia.
Kedua, diprediksi warga tersebut sudah meninggal dunia. Sedangkan sampai saat ini masih tercatat dalam dokumen KK.
”Orang tuanya tidak mengubah, sehingga secara otomatis data ini terus bergulir,” tutur Masduqi.
Ketiga, diperkirakan karena faktor berkebutuhan khusus atau disabilitas. ”Jadi, sudah masuk KK tetapi tidak ada pembritahuan dari orang tua, sehingga sampai tidak ada perekaman KTP el,” ujar dia.
Masduqi menegaskan, pemerintah pusat menargetkan perekaman KTP-el harus mencapai persen.
Karena ribuan data itu selama ini stagnan, sehingga Kabupaten Jombang belum pernah bisa mencapai target itu.
”Hanya 96 persen saja, artinya karena data itu selama ini jadi buntu,” tutur Masduqi.
Sementara itu, setelah nantinya resmi dinonaktifkan, ribuan warga pemilik data kependudukan tersebut bakal sulit mengakses layanan publik.
Mulai layanan perbankan, kesehatan hingga bantuan sosial. Meski begitu, jika sudah melakukan rekam KTP-el, data tersebut bisa diaktifkan kembali.
”Karena data itu sudah terblokir, otomatis semua layanan tidak bisa diakses lagi.
Misalnya mau ke perbankan, beli tiket kereta api atau pesawat, BPJS, hingga bansos sudah tidak bisa lagi,” kata Kepala Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria.
Meski sudah nonaktif, menurut Masduqi, ke depan masih bisa diaktifkan. Dengan catatan, harus datang ke kantor Dispendukcapil Jombang untuk melakukan rekam KTP-el.
”Tetap kita proses, tapi butuh waktu paling tidak enam sampai lima hari. Karena membuka data ini harus ke Jakarta,” ujar Masduqi. (fid/naz)
Editor : Achmad RW