RadarJombang.id – Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kecamatan/Kabupaten Jombang dikeluhkan.
Untuk mengurus kartu keluarga (KK) misalnya, waktu yang dibutuhkan cukup lama hingga empat hari tak kunjung selesai.
“Bikin KK di Jombang kok lama ya,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/4).
Hal itu dirasakan saat dirinya mengurus KK di Kecamatan Jombang, ternyata tidak langsung selesai. Sebaliknya, malah dijanjikan empat hari jam kerja.
”Kalau tidak salah Pemkab Jombang mempunyai slogan untuk pengurusan KK maupun KTP hanya hitungan jam bisa langsung jadi,” katanya.
Karena itu dirinya merasa heran karena slogan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan, kondisi riil berbeda jauh.
”Bila berhari-hari kan membuat orang jadi mondar-mandir,” tambahnya.
Dikonfirmasi hal ini, Camat Jombang Heri Prayitno, tak menampik bila proses pengurusan KK di tempatnya memang membutuhkan waktu maksimal empat hari.
”Sesuai dengan SOP tiga hari, maksimal empat hari,” ujarnya.
Estimasi waktu itu karena untuk pengajuan KK, lanjutnya, pihak kecamatan hanya melakukan upload dan melakukan pencetakan.
“Setelah menerima pengajuan dari pemohon, langsung kita upload kemudian diverifikasi ke Dispendukcapil,” jelasnya.
Verifikasi dari Dispendukcapil inilah yang membutuhkan waktu kurang lebih tiga hari bila persyaratan pemohon sudah lengkap.
”Kalau sudah komplit bisa langsung diverifikasi,” beber dia.
Setelah dilakukan verifikasi, berkas akan dikembalikan ke kecamatan untuk dilakukan pencetakan.
“Jadi karena ada ketergantungan dengan Dispendukcapil untuk pengurusan permohonan KK,” pungkas Heri. (yan/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz