Sosialisasi yang digelar di Kantor Dinsos Jombang, Jl R Wijaya No.15, Kelurahan Kepanjen diikuti perwakilan elemen masyarakat. Di antaranya takmir masjid, forum LKS (Lembaga Kesejahteraan Masyarakat), BEM (Badan Eksekutif Mahasiwa), perwakilan ojek online (ojol), komunitas dan beberapa elemen masyarakat lainnya.
”Agar dalam melakukan aktivitas donasi, masyarakat lebih mengerti terkait perizinan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB,” ujar Kepala Dinsos Jombang Hari Purnomo, (23/2) kemarin.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pandangan serta arahan mengenai mekanisme pengumpulan uang dan barang sesuai regulasi yang ada. ”Diharapkan dengan sosialisasi penyelenggara PUB maupun UGB, masyarakat beraktivitas legal dan mendapat kepercayaan masyarakat sehingga kegiatan benar-benar aman dan bermanfaat,” pungkasnya. (ang/naz/riz) Editor : Achmad RW