Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Telat Lebih Seminggu, Denda Proyek Seragam Bisa Lebih dari Rp 57 Juta

Achmad RW • Kamis, 24 November 2022 | 14:27 WIB
Penyaluran kain seragam gratis di salah satu sekolah di Jombang yang belum tuntas hingga Senin (21/11)
Penyaluran kain seragam gratis di salah satu sekolah di Jombang yang belum tuntas hingga Senin (21/11)
JOMBANG - Pengadaan kain seragam akhirnya tuntas didistribusikan, Selasa (22/11) malam. Nilai denda yang dibebankan kepada pihak penyedia masih dalam penghitungan. Namun, jika merujuk pada aturan, diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 57 juta.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Jombang Joko Murcoyo, menyampaikan pengenaan denda pada keterlambatan proyek, telah diatur pemerintah. Besarannya 1/1.000 dari nilai kontrak. “Aturannya ada di pasal 79 ayat 4 Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (23/11) sore.

Dalam Perpres itu, pasal 79 ayat 4 berbunyi pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.

Kendati demikian, Joko menyebut hal itu hanya diketahui PPK dan kontraktor saja. Karena pengenaan denda, bisa berbunyi berbeda dalam klausul kontrak yang ditandatangani. “Harus dilihat juga kontraknya, karena nanti akan berbunyi juga di situ,” ungkapnya.

Berdasar pada keterangan ini, Jawa Pos Radar Jombang membuat perhitungan awal tentang penerapan denda proyek kain seragam. Pada pengadaan kain seragam SD/MI misalnya, ditetapkan senilai Rp 3.544.185.600, dan dimenangkan CV Intan Jaya Sekti Donomulyo Malang.

Dengan nilai kontrak itu maka seharusnya denda yang dibayar perharinya sebesar Rp 3.544.186. Proyek ini, diketahui baru selesai 7 hari setelah deadline (14/11) atau pada (21/11). Dengan begitu, denda yang seharusnya dibayar sebesar Rp 24.809.299.

Sementara untuk proyek pengadaan kain seragam SMP/MTs, dimenangkan CV Menara Mas Kita Krembung Sidoarjo dengan nilai kontrak Rp 4.127.439.540. Dengan nilai itu, maka denda perharinya sebesar Rp 4.127.440. Dengan keterlambatan selama 8 hari setelah deadline (22/11), maka denda seharusnya sebesar Rp 33.019.516. Jika ditotal, dua pelaksanaan proyek ini harus membayar keterlambatan kepada Pemkab Jombang sebesar Rp 57.828.816. (riz/bin/riz)

 

  Editor : Achmad RW
#Proyek seraga #Janji Politik Bupati-Wabup #SD #Jombang #kain seragam #MI #siswa sekolah #SMP/MTs #seragam gratis