JOMBANG – Persoalan terkait tata kelola administrasi kependudukan dan produk-produk hukum menjadi perhatian serius kalangan dewan. Guna optimalisasi dua hal itu, Komisi A DPRD Jombang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah guna melihat peluang terobosan program yang bisa diterapkan di Kabupaten Jombang.
Dipaparkan Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmad. Kedatangan Komisi A ke Kota Salatiga, mengusung sejumlah capaian yang ingin digali. Pertama, terkait mekanisme pendataan penduduk. ”Jadi poin utama yang ingin kami gali di Salatiga, yakni pendataan jumlah penduduk. Karena di sana, mekanisme pendataan yang dilakukan sangat luar biasa,” paparnya.
Diakui Andik, memang jumlah penduduk di Kota Salatiga sangat jauh berbeda dengan di Jombang. Sebab, hanya diangka 200 ribu warga, dan terbagi di 4 kecamatan, serta 23 kelurahan. ”Memang apabila dibandingkan dengan Kabupaten Jombang, jumlah penduduk di Salatiga jauh berbeda. Sebab di sana hanya di angka 200 ribu jiwa, dengan jumlah 23 kelurahan serta 4 kecamatan,” imbuh Poltisi Golkar ini.
Selain pendataan penduduk, sambungnya, terobosan lain yang juga ingin digali oleh wakil rakyat yakni, produk hukum yag benar-benar dijalankan. Kondisi ini jelas berbeda, dengan yang ada di Kabupaten Jombang. ”Kalau di Salatiga produk-produk hukum yang dihasilkan oleh dewan, benar-benar disosialisasikan. Demikian halnya di lapangan, aturan tadi dikawal maksimal pelaksanaannya,” tegasnya.
Namun kondisi berbeda, justru terjadi di Kabupaten Jombang. Dicontohkan oleh Andik, yakni aturan larangan menembak burung. Karena sampai saat ini, masih kerap ditemui aktivitas masyarakat yang melakukan perburuan liar. ”Salah satu produk hukum dewan yang tidak dijalankan di Kabupaten Jombang, yakni larangan menembak burung. Sebab buktinya, sampai saat ini pengawal aturan juga tidak mengambil tindakan kendati banyak aktivitas yang melanggar aturan itu,” terang Andik.
Dibeberkan Andik, yang membedakan antara Salatiga dengan Kabupaten Jombang, yakni kajian produk hukum yang dilakukan dua kali dalam satu bulan. Tujuannya tak lain, agar masyarakat benar-benar mengetahui secara gamblang aturan yang dikeluarkan. ”Jadi di Salatiga, sosialisasi dilakukan dengan melakukan kajian produk hukum. Untuk pelaksanaannya, dilakukan setiap hari Jum’at, Sabtu, serta Minggu,” bebernya.
Melalui kajian tadi, terbukti semua produk hukum dapat dibahas dengan rinci serta difahami. Dalam perjalanannya, Pemkot Saklatiga mengalokasikan dana khusus untuk penyelenggaraan. Untuk besarannya sendiri, di budget sebesar 5 juta rupiah. ”Saat kajian yang sekaligus menjadi sarana sosialisasi, produk hukum dibahas dengan rinci. Sehingga baik masyarakat maupun pengawal aturan benar-benar memahami, dan penyelanggaraan hal ini dialokasikan secara khusus,” pungkas Andik.
Editor : Rojiful Mamduh