Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kabar Gembira! 1.619 ASN Cabdindik Terima THR dari Pemerintah, Mulai PNS Hingga PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat

Wenny Rosalina • Selasa, 17 Maret 2026 | 04:42 WIB

 

GIAT: Aprillia Intan Kusumawati, CPNS yang ditempatkan di SMAN 3 Jombang saat bekerja di lab sekolah.      
GIAT: Aprillia Intan Kusumawati, CPNS yang ditempatkan di SMAN 3 Jombang saat bekerja di lab sekolah.    
 

 

 

JOMBANG – Tunjangan hari raya (THR) bagi 1.619 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kabupaten Jombang mulai cair bertahap. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp 5.933.512.670.

Kasubag Tata Usaha Cabdindik Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar, mengatakan penerima THR tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.

”Total penerima THR di lingkungan Cabdindik Jombang ada 1.619 pegawai dengan nominal keseluruhan sekitar Rp5,93 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan data rekapitulasi Cabdindik, sebanyak 701 PNS menerima THR dengan total nilai Rp 3.765.435.700. Sementara itu, 532 PPPK menerima THR sebesar Rp 2.080.758.600.

Selain itu, terdapat pula PPPK paruh waktu yang menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Rinciannya meliputi 77 PPPK paruh waktu guru dengan total Rp 18.909.998, kemudian 307 PPPK paruh waktu tenaga kependidikan sebesar Rp 67.241.704, serta dua PPPK paruh waktu penata layanan operasional di Cabdindik sebesar Rp 1.166.668.

Ulil menjelaskan, besaran THR bagi PPPK paruh waktu menyesuaikan ketentuan yang berlaku, terutama terkait masa kerja sebelum Hari Raya.

Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negera, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

”PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR, namun dihitung menyesuaikan aturan yang ada,” jelasnya.

Ia mencontohkan, PPPK paruh waktu yang mulai menjalankan tugas pada Januari 2026 hanya mendapatkan THR berdasarkan masa kerja yang telah dijalani hingga menjelang Hari Raya.

”Dihitung sejak menjalankan tugas sebagai PPPK paruh waktu per Januari. Jadi ketemunya sekitar dua bulan masa kerja,” kata Ulil.

Karena itu, besaran THR yang diterima tidak sama dengan PNS atau PPPK penuh waktu yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

”Belum bisa 100 persen seperti PPPK full time atau PNS karena masa kerjanya masih pendek,” pungkasnya. (wen/ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#ASN #cabdindik jombang #Jombang #thr #thr cair