JOMBANG – Kembali beraoperasinya pabrik pengolahan plastik UD Mitra Plastik Sejahtera (MPS) di Desa/Kecamatan Kesamben tak diketahui pemerintah desa. Aris Priyo Warsono, Kades Kesamben, mengaku tak mengetahui persis aktivitas pabrik itu.
“Saya nggak tahu aktif tidaknya, soalnya tidak pernah masuk sampai ke dalam sana,” kata Aris. Kades mengakui sebelumnya pabrik itu operasinya dihentikan sementara oleh DLH Kabupaten Jombang lantaran belum memiliki pengolahan limbah. Terkait perkembangan terakhir, Aris mengaku tidak mengetahui.
Karena berasalan bukan kewenangan pihaknya, Aris tak berani memastikan. “Sekarang apalah soal pengolahan limbah itu sudah diajukan ke dinas atau belum saya sendiri belum tahu. Tidak ada kabar, itu pun sudah di luar kewenangan desa,” sambung Aris.
Termasuk limbah dari pengolahan plastik itu yang dibuang ke sungai, Aris tak berani menjelaskan dengan rinci. “Kalau itu yang tahu dinas (DLH Jombang). Desa kurang faham, jadi bisa kontak ke sana saja,” pungkas Aris.
Seperti diberitakan, beroperasinya pabrik pengolahan plastik UD MPS di Kesamben meski statusnya kena sanksi administrasi, jadi sorotan. Kabid Dalwas Gakkum Dwi Ariani, DLH menyebut bakal memanggil perusahaan pengolah plastik itu terkait pelanggaran sanksi yang dilakukannya.
“Kita belum cek lagi ya ke sana, jadi kalau memang dia beroperasi lagi ini informasi yang sangat berguna bagi kami,” ujarnya, beberapa hari lalu.
Hanya saja, beberapa hari sebelumnya, pihak perusahaan disebutnya sempat menemuinya di kantor DLH Jombang. kedatangan pihak perusahaan itu berkaitan dengan upaya perusahaan untuk diizinkan melakukan aktivitas uji coba IPAL yang diklaim perusahaan telah selesai dibangun.
“Konsultannya memang sempat datang. Namun karena dia cuma klaim sepihak tanpa membawa bukti laporan tertulis, kami tetap tidak memberikan izin. Bahkan kami minta laporan tertulisnya juga belum diberi sampai sekarang, sehingga walaupun itu bentuknya trial IPAL harusnya juga belum bisa dilakukan,” lanjutnya. (*)
Editor : Binti Rohmatin