Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Detik-Detik Saat Polisi Bekuk Jambret Sadis asal Jombang

Achmad RW • Minggu, 8 Februari 2026 | 08:49 WIB
Proses penangkapan jambret sadis asal Jombang di rumahnya
Proses penangkapan jambret sadis asal Jombang di rumahnya

RadarJombang.id - Slamet Sahuri, 35, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang dibekuk polisi Kamis (5/2) malam.

Ia ditangkap lantaran menjambret seorang ibu dan anaknya hingga kedua korban luka-luka.

’’Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan,’’ kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.

Penangkapan Slamet bermula dari kasus jambret kejam di Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Selasa (3/2) siang sekitar pukul 11.30.

Saat itu korban, ELM, 33, warga Desa Kalikejambon, sedang dalam perjalanan pulang ke rumah bersama anaknya.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba sebuah sepeda motor mendekat dan memepet kendaraan korban dari samping.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah langsung mendesakkan motornya ke arah korban.

Dalam kondisi panik dan kehilangan kendali, korban bersama anaknya terjatuh ke aspal.

’’Saat itulah pelaku mengambil dompet korban yang berisi handphone, uang tunai, dan kunci,’’ terangnya.

Korban dan anaknya mengalami luka-luka akibat terjatuh di jalan.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun upaya itu gagal karena kondisinya tidak memungkinkan setelah mengalami kecelakaan.

Dalam dompet korban terdapat satu unit handphone Redmi A5 warna hijau, kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai sekitar Rp 1 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2 juta.

’’Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tembelang dan ditindaklanjuti oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jombang,’’ imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, helm, jaket hoodie, dosbook handphone milik korban. Serta kunci sepeda motor korban.

’’Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Jombang dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,’’ tegasnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan serupa di wilayah Jombang. (riz/jif)

 

Editor : Achmad RW
#Dibekuk #sadis #Jombang #jambret #Polisi