“Dia ditangkap di rumahnya, penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari saksi yang ditangkap sebelumnya,” kata AKP Darul Huda Kapolsek Jogoroto. Ia menjelaskan, Rabu sekitar pukul 15.00, petugas unit reskrim sedang melakukan patroli di sekitar Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto. Saat itu didapatkan seorang pria bernama Khosum dengan gelagat mencurigakan.
“Jadi saat didekati dia berupaya lari, ternyata setelah digeledah, kita temukan delapan butir pil dobel L,” lanjutnya. Setelah diinterogasi, Khosum akhirnya buka mulut. Ia, mengaku membeli pil itu dari kenalannya, bernama Ahmad Zulmi Sulaiman alias Oman, 24, warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto.
Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung bergerak ke rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Meski sempat mengelak, Oman akhirnya tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti berupa satu botol plastik warna putih berisi 1.000 butir pil dobel L.
Selain itu, ada 85 plastik klip lain yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan jumlah 850 butir. Ada pula 700 lembar plastik klip yang digunakan untuk kemasan pil koplo. “Dari rumah tersangka Oman didapatkan total 1.850 butir pil, dan mengamankan uang Rp 490 ribu serta HP. Tersangka dan barangbukti kita amankan di Mapolsek,” tambahnya.
Kepada polisi, Oman mengaku sudah empat bulan terakhir aktif jadi pengedar pil koplo. Ia mengedarkan pil kepada sejumlah kenalan dan temannya di kecamatan sekitar Jogoroto. Adapun pil itu diperolehnya dari luar Jombang. “Dia dapat pasokan dari luar kota. Alasan jualan pil karena tidak punya pekerjaan tetap, jadi untuk kebutuhan hidup,” lontar Darul.
Akibat perbuatannya, Oman kini harus mendekam di sel tahanan. Dia dijerat dengan pasal Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kami masih kembangkan lagi jaringan di atas tersangka,” pungkasnya. Editor : Rojiful Mamduh