Puluhan PNS Pemkab Jombang Pensiun hingga Desember 2026, Bagaimana Kabar Usulan Formasi CASN?

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 06:01 WIB
PURNA: Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid, menyerahkan SK purna tugas di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Jumat (11/9).
PURNA: Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid, menyerahkan SK purna tugas di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Jumat (11/9).

 

 

JOMBANG – Sebanyak 63 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jombang memasuki masa purna tugas dalam tiga bulan ke depan. Mereka akan pensiun secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2026.

Rinciannya, sebanyak 15 PNS memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober. Kemudian, 26 PNS memasuki masa pensiun TMT 1 November dan 22 PNS lainnya TMT 1 Desember 2026.

Surat Keputusan (SK) Purna Tugas bagi 63 PNS tersebut diserahkan Pemkab Jombang di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Jumat (11/9). Penyerahan SK dilakukan Wakil Bupati Jombang, Salmanudin.

’’Terima kasih atas seluruh pengabdian dan kinerja yang telah diberikan. Setiap tanggung jawab yang diselesaikan menjadi bagian penting dalam memajukan daerah dan melayani masyarakat Jombang,’’ katanya.

Masa purna tugas merupakan bagian alami dari siklus kepegawaian untuk memberi ruang bagi regenerasi dan gagasan baru di pemerintahan. Namun, purna tugas dari kedinasan bukan akhir dari kontribusi kepada bangsa.

Baca Juga: FRMJ Desak Kasus KPRI Sejahtera Jombang Diusut Tuntas, Soroti Legalitas hingga Potongan Gaji ASN

Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para purna tugas diharapkan tetap dapat dibagikan kepada masyarakat. Baik melalui kegiatan sosial, pengembangan usaha, maupun aktivitas kemasyarakatan lainnya.

’’Purna tugas dari kedinasan bukan berarti berhenti berkontribusi. Pengalaman bapak dan ibu tetap sangat berharga bagi generasi muda dan masyarakat sekitar,’’ tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Drs Anwar MKP, berpesan kepada penerima SK agar menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik secara profesional hingga memasuki TMT pensiun masing-masing.

Di sisi lain, hingga awal September, usulan 360 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2026 yang diajukan Pemkab Jombang ke pemerintah pusat belum mendapat kepastian.

Belum adanya penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat pemkab memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk mengisi pos-pos jabatan kosong.

’’Ada kabar seleksi CASN dilaksanakan 2027 mendatang. Tapi aturannya dan surat resminya belum jelas, belum ada,’’ tegas Anwar. (ang/jif)

Editor : Anggi Fridianto
CASN 2026 PNS Jombang ASN pensiun Pemkab Jombang BKPSDM Jombang