JOMBANG – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang masih menunggu kesepakatan pemerintah pusat. Meski proses desk rampung, luasan lahan belum bisa diumumkan karena harus disepakati bersama secara nasional.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang Agus Andrianto Dwi Wicaksono menyebut hingga akhir Juli belum ada informasi lanjutan dari Kementerian ATR/BPN terkait jadwal penyepakatan. ”Sekarang pemerintah daerah tinggal menunggu penyepakatan itu saja. Untuk jadwalnya belum ada informasi lebih lanjut dari pusat,” katanya.
Agus menegaskan, pencermatan masih diperlukan karena melibatkan seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. ”Kelihatannya masih perlu dicermati lagi. Karena bukan hanya Jombang, tetapi se-Jawa Timur,” imbuhnya.
Baca Juga: LP2B Jombang Segera Dikunci, Sekitar 38 Ribu Hektare Sawah Masuk Kawasan Lindung
Besaran luasan LP2B yang sudah dibahas belum bisa disampaikan ke publik. ”Sementara belum bisa kami sebut, karena khawatirnya ada perbedaan. Menunggu sampai kesepakatan itu saja,” tuturnya.
Mekanisme penyepakatan diperkirakan dilakukan langsung oleh kepala daerah bersama pemerintah pusat. Setelah itu, hasilnya ditindaklanjuti di daerah melalui peraturan kepala daerah yang memuat luasan LP2B.
Sebelumnya, Pemkab Jombang telah mengusulkan data LP2B kepada Pemprov Jatim pada 26 Juni. Total Lahan Baku Sawah (LBS) di Jombang tercatat 43.605,89 hektare, dengan sekitar 38 ribu hektare diproyeksikan masuk kawasan LP2B. Penetapan mengacu pada ketentuan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan sedikitnya 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai LP2B untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan. ( fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto