JOMBANG – DPRD Jombang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Kamis (30/7). Pengesahan itu dibarengi tuntutan agar pengawasan proyek diperketat sehingga kualitas pembangunan meningkat dan kegagalan konstruksi tidak kembali terulang.
Juru bicara Fraksi PKB Muhamad Muhaimin mengatakan, perda tersebut harus menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi. Mulai perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis hingga serah terima hasil pekerjaan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah sesuai kewenangannya. ”Hal ini menjadi sangat penting mengingat dalam beberapa tahun terakhir masih terdapat berbagai persoalan maupun insiden pada pelaksanaan proyek konstruksi yang menimbulkan kerugian, mengurangi kualitas infrastruktur, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Muhaimin berharap perda tersebut menjadi instrumen pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proyek pembangunan di Kabupaten Jombang.
Senada, Fraksi PKS-NasDem melalui Aditya Dimas Pradana mengapresiasi langkah pemkab yang telah menyesuaikan substansi raperda dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, harmonisasi regulasi penting agar perda memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Fraksi PKS-NasDem juga meminta pemerintah daerah memberi keberpihakan kepada pelaku jasa konstruksi lokal. ”Pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor jasa konstruksi perlu diperkuat agar kontraktor lokal mampu bersaing dan mendapat kesempatan lebih besar dalam proyek daerah,” bebernya.
Selain itu, perlindungan tenaga kerja konstruksi juga menjadi perhatian. Pemerintah diminta memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Keberlanjutan (K3) secara konsisten.
Aditya juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konsultan pengawas. Menurutnya, kehadiran tenaga ahli di lapangan harus benar-benar dipastikan karena menjadi faktor penting dalam menjamin mutu bangunan dan mencegah kegagalan konstruksi. ”Kepatuhan konsultan pengawas adalah kunci utama terwujudnya bangunan yang tepat mutu, tepat waktu, dan bebas dari risiko kegagalan bangunan,” katanya.
Fraksi PKS-NasDem turut mendorong optimalisasi Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) dan pembentukan Forum Jasa Konstruksi Daerah sebagai sarana transparansi, komunikasi, sekaligus wadah menyerap aspirasi masyarakat dan pelaku jasa konstruksi.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Rahmat Agung Saputra menilai pembinaan yang dilakukan Dinas PUPR terhadap pelaku jasa konstruksi selama ini sudah berjalan cukup baik, terutama dalam peningkatan kompetensi. ”Meski demikian, kualitas pekerjaan tetap harus menjadi prioritas agar infrastruktur yang dibangun lebih awet dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Rahmat juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas terhadap pelaku jasa konstruksi yang melakukan penyalahgunaan atau pelanggaran. Menurutnya, selain sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi, perlu ada efek jera agar penyedia jasa lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan. ”Kami berharap seluruh pelaku jasa konstruksi dapat bekerja sebaik-baiknya dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya sehingga kualitas pembangunan di Kabupaten Jombang semakin baik,” tandasnya. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto