Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tak Ingin Kehilangan Dokumen Bersejarah, DPRD Jombang Kebut Penyusunan Perda Kearsipan

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 7 Juli 2026 | 06:45 WIB
SERIUS: Bapemperda DPRD Jombang mengundang akademisi untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (6/7).
SERIUS: Bapemperda DPRD Jombang mengundang akademisi untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (6/7).

 

JOMBANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (6/7).

Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan tata kelola arsip yang lebih baik, akuntabel, dan mampu melindungi dokumen penting milik pemerintah daerah.

’’Raperda ini merupakan inisiatif DPRD. Hari ini (6/7) kami menggelar rapat kerja dan koordinasi dengan akademisi untuk membahas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Jombang,’’ kata Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.

Pembahasan diawali dengan rapat kerja dan koordinasi bersama kalangan akademisi sebagai penyusun naskah akademik. ’’Keberadaan perda ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat pengelolaan arsip merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,’’ ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Jombang Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Skala Prioritas

Kartiyono mengibaratkan sistem kearsipan sebagai memori internal dalam sebuah perangkat Android. Tanpa pengelolaan arsip yang baik, pemerintah daerah berpotensi kehilangan rekam jejak berbagai kebijakan dan program pembangunan yang telah dilaksanakan.

’’Kalau pemerintah daerah diibaratkan sebuah sistem Android, maka penyelenggaraan kearsipan memori internalnya. Tanpa pengelolaan arsip yang baik dan akuntabel, pemerintah bisa kehilangan catatan penting sehingga mengganggu tata kelola pemerintahan,’’ jelasnya.

Penyelenggaraan kearsipan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Karena itu, pemerintah daerah wajib memiliki sistem pengelolaan arsip yang mampu menjaga dokumen penting, termasuk arsip yang memiliki nilai sejarah.

Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem disaster recovery atau pemulihan arsip apabila terjadi bencana maupun kerusakan data. Dengan demikian, dokumen strategis milik pemerintah tetap terlindungi.

’’Dokumen-dokumen penting yang bernilai sejarah harus dijaga. Jangan sampai karena lemahnya pengelolaan arsip, pemerintah daerah mengalami kerugian yang besar,’’ katanya.

Ia mengingatkan, buruknya tata kelola arsip dapat memunculkan tiga risiko besar bagi pemerintah daerah. Yakni musibah hukum, musibah administrasi, dan hilangnya jejak sejarah daerah.

’’Kami tidak ingin Jombang menghadapi musibah hukum, administrasi, maupun musibah sejarah hanya karena pengelolaan arsip yang tidak baik,’’ tegasnya.

Hingga kini masih ada dua hingga tiga kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum memiliki perda tentang penyelenggaraan kearsipan. Jombang menjadi salah satunya. Meski daerah lain juga tengah menyelesaikan proses pembahasan regulasi serupa.

’’Karena itu, DPRD memandang pembentukan perda tersebut harus segera dituntaskan agar Jombang memiliki dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan kearsipan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di masa mendatang,’’ paparnya.(yan/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#perda kearsipan #kearsipan Jombang #berita jombang #dprd jombang #pemerintahan jombang